Sep 17, 2026
Politik

Komplotan Pencuri Truk Kembali Beraksi di Bogor, Diringkus Polisi

Bogor — Aparat Kepolisian Resor Bogor meringkus dua pelaku pencurian kendaraan niaga jenis dump truck dalam operasi cepat yang hanya berlangsung selama dua jam setelah aksi kriminal tersebut terjadi...

Komplotan Pencuri Truk Kembali Beraksi di Bogor, Diringkus Polisi

Bogor — Aparat Kepolisian Resor Bogor meringkus dua pelaku pencurian kendaraan niaga jenis dump truck dalam operasi cepat yang hanya berlangsung selama dua jam setelah aksi kriminal tersebut terjadi. Kedua tersangka yang diketahui bernama AR (34) dan DW (31) merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan serupa di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (17/3), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat tim gabungan setelah menerima laporan korban. "Begitu laporan masuk pukul 04.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyisiran dan pencarian. Pukul 06.45 WIB, kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.

Kronologi Pencurian dan Pelacakan

Insiden bermula ketika korban berinisial HS (45), seorang pengusaha material bangunan, memarkirkan kendaraan truknya di halaman pergudangan kawasan Cibinong pada Minggu dini hari (16/3). Sekitar pukul 03.45 WIB, kedua pelaku yang diduga telah mengintai lokasi sebelumnya, merusak sistem pengaman dan menggasak truk bernomor polisi F 8892 SW tersebut.

Korban yang baru menyadari kehilangan tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor. "Saya kaget sekali pas pagi mau ambil truk untuk angkut pasir, ternyata sudah raib. Langsung saya telepon kantor polisi," ungkap HS saat ditemui di lokasi kejadian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rizki Fadhilah segera mengaktifkan sistem pelacakan dan menyebar anggota ke sejumlah titik rawan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, petugas memperoleh gambaran ciri-ciri pelaku serta perkiraan rute pelarian mereka.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pengejaran berakhir di sebuah rumah kontrakan di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, tempat kedua pelaku bersembunyi. Polisi menemukan truk hasil curian dalam kondisi utuh disembunyikan di halaman belakang rumah yang ditutupi terpal. Selain kendaraan, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk merusak kunci dan sistem pengaman truk.

AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan bahwa kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. "Mereka tertidur kelelahan setelah memarkirkan truk curian itu. Saat kami gerebek, mereka tidak sempat melarikan diri," jelasnya. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor palsu yang diduga akan digunakan untuk mengelabui petugas di perjalanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Isuzu Giga F 8892 SW, dua set kunci letter T yang dimodifikasi, satu buah gergaji besi, tiga pasang pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi antar pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 850 juta.

Jejak Kelam Para Residivis

Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa AR dan DW bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan kendaraan bermotor. AR tercatat baru menghirup udara bebas pada September 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Sementara DW merupakan eks narapidana Lapas Cibinong yang bebas bersyarat pada November 2025 untuk perkara serupa.

Kasat Reskrim AKP Rizki Fadhilah menyatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. "Ini bukan aksi tunggal. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sudah mengincar beberapa target lain di sekitar Bogor dan Sukabumi. Kami akan dalami apakah mereka bagian dari sindikat penadah kendaraan curian," tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku memilih kendaraan yang diparkir di area minim pengawasan pada jam-jam dini hari. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mereka biasanya langsung mengganti pelat nomor dan menyembunyikan truk di lokasi aman sebelum menjualnya kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider Pasal 480 tentang Penadahan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. "Khusus untuk residivis, kami akan mengajukan tuntutan yang lebih berat mengingat mereka tidak menunjukkan efek jera," pungkas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User