Baleg Setujui RUU Satu Data Jadi Inisiatif DPR

Jakarta — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan di...

Jul 17, 2026 - 06:05
0 1
Baleg Setujui RUU Satu Data Jadi Inisiatif DPR

Jakarta — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan strategis tersebut diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2026, bertempat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Bob Hasan, berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPR. Setelah melalui pembahasan mendalam serta mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, forum menyepakati secara aklamasi untuk melanjutkan RUU tersebut ke tingkat pengambilan keputusan yang lebih tinggi di Rapat Paripurna.

Dukungan Penuh Delapan Fraksi

Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian pandangan mini fraksi terhadap substansi dan urgensi RUU Satu Data. Seluruh fraksi—mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP—menyatakan dukungannya tanpa syarat. Tidak ada satu pun fraksi yang menyampaikan catatan penolakan atau meminta penundaan pembahasan.

“Setelah mendengar masukan dari semua fraksi, kami memandang RUU ini sangat fundamental dan mendesak. Tidak ada perbedaan pandangan yang prinsipil. Karena itu, kita sepakat melanjutkan ke Rapat Paripurna sebagai inisiatif DPR,”

tegas Bob Hasan saat membacakan kesimpulan rapat.

Ketua Baleg menekankan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan kesadaran kolektif seluruh elemen parlemen akan pentingnya membangun ekosistem data nasional yang terintegrasi dan akuntabel. Ia menilai bahwa dukungan bulat ini menjadi modal politik yang kuat untuk mempercepat proses legislasi pada tahap berikutnya.

Landasan Hukum dan Urgensi Satu Data

Rancangan undang-undang ini disusun untuk menindaklanjuti amanat sejumlah regulasi yang sudah ada, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, payung hukum berupa Peraturan Presiden dinilai belum cukup kuat untuk memaksa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyelenggarakan tata kelola data yang terbuka dan interoperabel.

Bob Hasan dalam pemaparannya menyebut bahwa Indonesia masih menghadapi fragmentasi data yang serius. Setiap instansi cenderung membangun sistem data sendiri-sendiri yang tertutup dan tidak terhubung satu sama lain. Akibatnya, pengambilan kebijakan publik seringkali didasarkan pada data yang tidak akurat, tidak mutakhir, dan tidak terpadu. RUU ini, lanjutnya, hadir sebagai solusi konstitusional untuk mewujudkan satu peta jalan data nasional yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara.

“Tidak bisa lagi ada ego sektoral dalam pengelolaan data. Negara membutuhkan satu acuan yang berlaku untuk semua. Inilah dasar filosofis dan yuridis kenapa kita harus memiliki undang-undang,”

tambah legislator senior tersebut.

Proses Selanjutnya

Dengan disetujuinya RUU ini di tingkat Baleg, langkah berikutnya adalah penjadwalan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR yang akan datang. Di forum tertinggi pengambilan keputusan DPR tersebut, seluruh anggota dewan akan dimintai persetujuan untuk menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR. Apabila disetujui, naskah akademik dan draf RUU akan secara resmi dikirimkan kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembahasan bersama pemerintah akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik. Pembahasan dijadwalkan dapat dimulai pada masa sidang berikutnya, segera setelah DPR menerima Surat Presiden mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU.

Rapat pleno Baleg juga memutuskan bahwa pimpinan Baleg bersama perwakilan fraksi akan melakukan konsolidasi internal untuk menyempurnakan naskah akhir RUU sebelum disampaikan ke Pimpinan DPR. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada celah atau kelemahan yang dapat memperlambat proses di tahap paripurna.

Komitmen Keterbukaan dan Integrasi

Dukungan penuh dari semua fraksi juga diwarnai oleh penegasan akan pentingnya prinsip keterbukaan data pemerintah (open government data) dalam RUU ini. Beberapa anggota Baleg mengingatkan bahwa undang-undang ini harus menjadi instrumen yang mendorong transparansi, bukan sebaliknya menjadi alat untuk membatasi akses publik terhadap informasi. Karena itu, setiap pembatasan harus diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan nasional atau perlindungan data pribadi yang sensitif.

Bob Hasan menutup rapat dengan optimisme bahwa RUU Satu Data Indonesia akan menjadi salah satu warisan legislasi yang mengubah wajah birokrasi Indonesia menuju tata kelola pemerintahan berbasis data (data-driven governance). Ia menargetkan agar pembahasan dapat rampung dalam waktu enam bulan setelah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, sehingga undang-undang ini dapat segera diundangkan dan diimplementasikan.

Pantauan di lokasi, suasana rapat berlangsung kondusif dan seluruh peserta rapat tampak serius mengikuti jalannya diskusi. Ketua Baleg beserta seluruh anggota yang hadir kemudian melakukan sesi foto bersama dengan membawa dokumen RUU Satu Data Indonesia sebagai simbol komitmen bersama untuk membawa Indonesia memasuki era baru pengelolaan data nasional yang kredibel dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User