Kejagung Luncurkan Tiga Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru yang memperluas cakupan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan ...

Jul 17, 2026 - 05:51
0 0
Kejagung Luncurkan Tiga Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru yang memperluas cakupan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa sore.

Ketiga dokumen resmi tersebut menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya sempat berada di bawah kendali Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan diterbitkannya sprindik baru, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penyidikan kini telah beralih dan berada di bawah komando institusi Adhyaksa.

Fokus Penyidikan yang Diperluas

Anang Supriatna menjelaskan bahwa masing-masing sprindik menyasar dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda namun saling berkaitan dengan peran Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus. Sprindik pertama mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara strategis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 250 miliar. Sprindik kedua memfokuskan pada kasus dugaan pemerasan terhadap pihak swasta yang tengah berhadapan dengan mekanisme hukum di Kejaksaan Agung. Sementara itu, sprindik ketiga menyentuh dimensi pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan yang patut diduga dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

"Penerbitan tiga sprindik ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan wujud komitmen institusi untuk menuntaskan setiap jejak pelanggaran hukum secara transparan dan profesional," ujar Anang Supriatna di hadapan awak media yang memadati ruang konferensi pers.

Penetapan Status Hukum dan Bukti Baru

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah tetap mengacu pada alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya, namun kini diperkuat dengan temuan-temuan baru hasil koordinasi lintas lembaga. Anang Supriatna menegaskan bahwa keputusan menerbitkan sprindik baru diambil setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan jajaran struktural Kejaksaan Agung, termasuk para Direktur di lingkungan Jampidsus.

"Kami telah menggelar ekspose perkara secara maraton. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, serta hasil audit investigatif telah kami assessment ulang. Dari situlah lahir tiga sprindik baru yang akan menjadi dasar langkah penyidikan ke depan," jelas Anang.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin malam, tim penyidik menyepakati bahwa ketiga sprindik ini akan dijalankan secara paralel guna menghindari potensi hilangnya barang bukti atau upaya penghilangan jejak dari pihak-pihak yang terlibat. Penetapan ini juga menindaklanjuti arahan Jaksa Agung yang meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara terukur dan berlandaskan pada Keputusan Jaksa Agung Muda tentang prosedur penyidikan tindak pidana khusus.

Kendali Penuh Kejaksaan Agung

Peralihan kendali penyidikan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung menjadi salah satu poin yang disorot dalam konferensi pers tersebut. Anang Supriatna menegaskan bahwa mekanisme koordinasi antar-penegak hukum telah berjalan sesuai ketentuan perundangan. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Internal, disepakati bahwa Kejaksaan Agung memiliki kapasitas dan kompetensi utama dalam menangani perkara yang melibatkan oknum internal institusi.

"Penyidikan ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Tidak ada lagi dualisme atau tumpang tindih kewenangan. Kami akan menuntaskan perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Anang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengantongi puluhan dokumen transaksi keuangan, rekaman komunikasi elektronik, dan kesaksian dari sejumlah pihak yang berhubungan langsung dengan jet pribadi dan fasilitas lain yang diduga diterima oleh Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut akan menjadi fondasi bagi pengembangan penyidikan ke arah tersangka lain yang potensial terseret dalam pusaran perkara ini.

Langkah Strategis dan Implikasi Hukum

Penerbitan tiga sprindik baru ini juga membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa tambahan, termasuk penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan penyembunyian aset hasil tindak pidana. Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru dalam persidangan nantinya.

Anang Supriatna menambahkan bahwa proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami membuka ruang bagi pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang diperlukan. Namun, kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum ini," katanya menutup sesi tanya jawab.

Sidang pleno internal yang dijadwalkan pekan depan akan menetapkan timeline resmi untuk pemanggilan saksi-saksi kunci dan pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah. Publik kini menanti langkah konkret Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang telah menjadi sorotan nasional ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User