Kejagung Angkat Bicara soal Rumah Sentul Febrie Adriansyah
Jakarta, 30 Maret 2026 – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan tanggapan resmi menyusul pengakuan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana ...
Jakarta, 30 Maret 2026 – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan tanggapan resmi menyusul pengakuan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Anang menegaskan bahwa lembaganya tengah mendalami fakta administratif di balik ketidakpatuhan tersebut.
Pengakuan itu sendiri mencuat setelah media menyoroti aset properti mewah yang diduga milik Febrie. Informasi awal menyebutkan bahwa rumah tersebut memiliki nilai taksasi yang signifikan, namun tidak terdaftar dalam catatan LHKPN yang wajib disampaikan oleh setiap pejabat negara. Atas dasar itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah klarifikasi internal untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah persepsi negatif terhadap institusi.
Kronologi Pengakuan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa tangguh dalam penanganan perkara korupsi besar, secara langsung menyatakan bahwa properti di Sentul tersebut belum tercantum dalam laporan kekayaannya. Dalam klarifikasi tertulis maupun lisan yang disampaikan kepada pimpinan, ia mengaku bahwa aset tersebut diperoleh dalam kurun waktu 2024 hingga awal 2025 melalui mekanisme pembelian yang menggunakan skema kredit kepemilikan dari pihak pengembang. Alasan utama tidak dimasukkannya rumah tinggal itu dalam LHKPN adalah karena proses balik nama sertifikat yang dianggap belum tuntas.
“Saudara Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa aset di Sentul memang belum dilaporkan. Ia menyampaikan bahwa hambatan administratif pada proses sertifikasi menjadi alasan teknisnya,” ujar Anang Supriatna di hadapan wartawan. Meskipun demikian, Anang menambahkan bahwa setiap pejabat memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan seluruh harta kekayaan, termasuk yang masih dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Resmi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung, melalui Pusat Penerangan Hukum, menekankan bahwa lembaga adhyaksa berkomitmen penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas. Anang menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/09/2008 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Melekat di Lingkungan Kejaksaan. “Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pengabaian kewajiban pelaporan kekayaan. Langkah klarifikasi ini adalah bukti bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menerapkan prinsip good governance,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah telah menyampaikan kesanggupan untuk segera melakukan pembetulan LHKPN pada periode pelaporan berikutnya. Proses revisi akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pengelola sistem e-LHKPN. Kejaksaan Agung juga akan menugaskan Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pejabat eselon I dan II guna mengantisipasi kejadian serupa. “Kami akan melakukan audit internal menyeluruh. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang abai terhadap kewajiban ini,” tambahnya.
Implikasi Hukum Pelanggaran LHKPN
Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara periodik dan benar. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan bagi yang dengan sengaja tidak melaporkan atau memberikan keterangan palsu.
Dalam konteks kasus ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya sanksi internal, meskipun Febrie bersikap kooperatif. Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, yang dihubungi terpisah, menyebutkan bahwa kelalaian semacam ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran etik berat jika ada unsur kesengajaan. Namun, sepanjang pembetulan dilakukan segera dan tidak terdapat indikasi korupsi, penyelesaian administratif dapat menjadi jalur yang ditempuh. “Yang harus dibuktikan adalah niat baik pejabat tersebut untuk melaporkan dan asal-usul harta yang bersih,” ujar akademisi tersebut.
Kejaksaan Agung berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran. “Kami memandang kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pelaporan di internal,” tutup Anang. Proses pembetulan LHKPN Febrie Adriansyah ditargetkan rampung dalam waktu tujuh hari kerja sejak klarifikasi dilakukan, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
Comments (0)