Parpol Sulit Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu

Jakarta - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyoroti hambatan struktural dalam pemenuhan mandat keterwakilan perempuan di parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, secara t...

Jul 17, 2026 - 04:37
0 0
Parpol Sulit Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu

Jakarta - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyoroti hambatan struktural dalam pemenuhan mandat keterwakilan perempuan di parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, secara terbuka menyatakan bahwa mayoritas partai politik (parpol) peserta pemilu menghadapi jalan terjal untuk merealisasikan kebijakan afirmatif 30 persen bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan.

Realitas di Lapangan Bertolak Belakang dengan Regulasi

Dalam sebuah diskusi bertajuk 'Tantangan Kepemiluan dan Penguatan Demokrasi' yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7/2026), politisi senior tersebut memaparkan data yang menjadi dasar keprihatinannya. Menurutnya, semangat reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak serta-merta mampu mengatasi kesenjangan gender yang sudah mengakar. Regulasi yang ditetapkan untuk memaksa parpol membuka ruang bagi perempuan justru kerap berbenturan dengan kesiapan internal partai di tingkat akar rumput.

Aria Bima menegaskan bahwa persoalan krusial tidak terletak pada niat atau komitmen pimpinan pusat parpol, melainkan pada rantai pasok kader. "Kita tidak bisa menutup mata, hampir semua partai mengalami kesulitan serius ketika harus memenuhi kuota 30 persen itu. Masalahnya bukan hanya soal angka, melainkan soal ketersediaan kader perempuan yang terlatih dan siap bertarung di daerah pemilihan masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengidentifikasi bahwa hambatan terbesar terjadi pada level pengisian daftar calon di daerah pemilihan (dapil) yang secara geografis sulit dijangkau atau memiliki kultur politik yang masih patriarkis. Di titik inilah, berdasarkan laporan yang diterima Komisi II, banyak parpol terpaksa melakukan manipulasi administratif atau sekadar 'menempelkan' nama perempuan tanpa memberikan dukungan politik yang memadai. Praktik tersebut, meskipun lolos verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai mengkhianati esensi dari kebijakan afirmatif.

Kompleksitas Aturan dan Beban Administratif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU tidak hanya mewajibkan pemenuhan kuota 30 persen di tingkat nasional, tetapi juga menetapkan sanksi tegas berupa pembatalan keikutsertaan partai di dapil terkait jika gagal memenuhi syarat. Aria Bima menilai rigiditas aturan ini menempatkan parpol dalam posisi dilematis antara mematuhi regulasi formal atau mengorbankan kualitas calon yang diusung.

"Kita memahami bahwa niat pembentuk undang-undang sangat mulia. Namun, setiap kali pemilu tiba, stres-nya parpol itu bukan hanya pada strategi pemenangan, melainkan juga pada bagaimana caranya mendapatkan seorang perempuan yang bersedia dan mampu untuk menjadi calon. Ini tidak bisa diatasi dengan sekadar validasi berkas di meja verifikator KPU," tegasnya dalam kesempatan itu. Ia menambahkan, sistem rekrutmen politik yang masih eksklusif dan mahalnya biaya politik menjadi faktor penghalang yang membuat perempuan berkualitas enggan melangkah ke gelanggang.

Diskusi itu juga mencatat bahwa fenomena ini tidak berubah secara signifikan sejak Pemilu 2019. Bahkan, dengan penambahan jumlah dapil dan perubahan komposisi populasi, tingkat kesulitan yang dihadapi parpol justru meningkat. Aria Bima mengusulkan agar DPR dan Pemerintah dalam revisi undang-undang pemilu mendatang tidak hanya berfokus pada aspek punishment, tetapi juga memperkuat modul afirmatif melalui pendidikan politik dan pendanaan yang sensitif gender.

Dampak pada Kualitas Demokrasi dan Kelembagaan

Lebih jauh, absennya representasi perempuan yang substansial dinilai akan berpengaruh langsung pada produk legislasi yang dihasilkan. Komisi II mencatat, isu-isu strategis seperti perlindungan anak, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan upah kerap kali kehilangan perspektif yang komprehensif karena minimnya suara perempuan di meja pengambilan keputusan. Hal ini menjadi paradoks di tengah upaya pemerintah untuk mengejar target pembangunan berkelanjutan (SDGs) kelima tentang kesetaraan gender.

"Kita tidak sedang berbicara tentang memberi konsesi kepada perempuan. Ini adalah tentang menyelamatkan kualitas demokrasi kita. Jika setengah dari populasi ini tidak terwakili secara optimal, bagaimana mungkin produk hukum yang dihasilkan bisa inklusif?" ujar Wakil Ketua Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu menutup paparannya. Ia pun menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan media, turut aktif menggiatkan fungsi kontrol terhadap proses rekrutmen ini secara berkelanjutan, tidak hanya pada musim pendaftaran bacaleg menjelang pemilu.

Komisi II DPR, berdasarkan pernyataan tersebut, berencana menjadikan evaluasi implementasi kuota 30 persen ini sebagai salah satu poin krusial dalam Rapat Dengar Pendapat bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa sidang mendatang. Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat bahwa tanpa intervensi kebijakan yang lebih adaptif, parlemen hasil Pemilu 2029 berpotensi mengalami kemunduran dari sisi keragaman representasi.

Data historis menunjukkan, meskipun terdapat peningkatan jumlah caleg perempuan yang terdaftar sejak kebijakan afirmatif disahkan, tingkat keterpilihan mereka di pemilu-pemilu sebelumnya masih jauh dari kata ideal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketersediaan administratif dan kepercayaan publik sekaligus dukungan mesin partai yang riil di hari pemungutan suara. Evaluasi menyeluruh terhadap keseluruhan rantai rekrutmen ini menjadi syarat mutlak demi memperkuat fondasi demokrasi Indonesia yang berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User