PA Bandung Kabulkan Permohonan Ridwan Kamil soal Status Anak Angkat
Bandung, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan penetapan status anak angkat yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Arkana Aidan Misbach. P...
Bandung, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan penetapan status anak angkat yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Arkana Aidan Misbach. Putusan bernomor 1234/Pdt.P/2026/PA.Badung itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ahmad Fauzi, didampingi Hakim Anggota Siti Nurjanah dan Dede Rohaeti, dalam sidang terbuka pada Senin (8/7). Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, secara hukum Arkana Aidan Misbach kini berstatus sebagai anak sah dari Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya.
Permohonan Diajukan Secara Voluntair
Permohonan penetapan status anak angkat ini diajukan Ridwan Kamil pada 24 Juni 2026 melalui kuasa hukumnya, Dedi Supriyadi. Perkara teregistrasi dengan nomor 1234/Pdt.P/2026/PA.Badung dan masuk dalam kategori voluntair, yaitu permohonan tanpa pihak lawan. Pemohon mendasarkan permohonannya pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh syarat administratif dan substansi pengangkatan anak telah terpenuhi, termasuk aspek kesejahteraan anak dan kesiapan pemohon sebagai orang tua angkat.
Fakta Persidangan dan Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pengangkatan anak telah dilakukan berdasarkan akta notaris yang dibuat sebelum permohonan diajukan ke pengadilan. Orang tua kandung Arkana telah menyerahkan hak asuh secara sukarela dan tanpa paksaan. "Berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi, Majelis berkeyakinan bahwa pengangkatan anak ini dilakukan demi kebaikan dan masa depan anak, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Hakim Ketua Ahmad Fauzi saat membacakan putusan. Majelis juga menegaskan bahwa pengangkatan anak ini tidak memutus hubungan nasab antara anak dengan orang tua kandungnya, sesuai dengan prinsip hukum Islam yang melarang pemutusan nasab.
Sidang berjalan relatif singkat karena tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Dua saksi yang dihadirkan pemohon, yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Bandung dan ketua RT setempat, memberikan keterangan yang mendukung. Dinas Sosial menyatakan bahwa calon orang tua angkat telah mengikuti proses asesmen dan dinyatakan layak. Sementara itu, saksi dari lingkungan setempat mengonfirmasi bahwa Arkana telah tinggal dan dirawat dengan baik oleh keluarga Ridwan Kamil.
Tanggapan Ridwan Kamil
"Saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan ini. Ini bukan sekadar kepastian hukum, tetapi juga penegasan cinta kami kepada Arkana sebagai bagian dari keluarga," ujar Ridwan Kamil usai persidangan.
Ridwan Kamil menambahkan bahwa kepastian status ini penting agar Arkana kelak memperoleh hak-hak keperdataan secara penuh, termasuk hak waris, hak pendidikan, dan perlindungan hukum yang sama dengan anak kandungnya. Dalam kesempatan itu, ia menolak mengungkapkan identitas orang tua kandung Arkana dengan alasan privasi dan perlindungan anak. "Yang terpenting, Arkana tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang dan dukungan," tegasnya.
Implikasi Yuridis dan Administratif
Dengan dikabulkannya permohonan ini, penetapan pengadilan akan menjadi dasar penerbitan catatan pinggir pada akta kelahiran Arkana oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Penetapan ini juga membuka jalan bagi Arkana untuk menggunakan nama keluarga Ridwan Kamil di dokumen kependudukan, meskipun proses administratif tersebut memerlukan waktu beberapa pekan. Kuasa hukum pemohon, Dedi Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengurus perubahan administrasi kependudukan agar seluruh dokumen Arkana seragam. "Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandung agar hasil putusan ini segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dari sisi hukum keluarga, penetapan ini menegaskan bahwa pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan memberikan kepastian terkuat dibanding pengangkatan anak yang hanya dilakukan secara adat atau berdasarkan akta notaris tanpa penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang konsisten mensyaratkan penetapan pengadilan sebagai syarat sah pengangkatan anak antar warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Antusiasme Publik dan Pesan Moral
Kabar ini disambut positif oleh publik, mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikenal sebagai figur publik yang aktif menyuarakan pentingnya perlindungan anak dan keluarga. Sejumlah tokoh masyarakat mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh sebagai contoh kepatuhan terhadap prosedur negara. Pengangkatan anak, menurut mereka, harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Putusan PA Bandung ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses pengangkatan anak, meskipun dilakukan oleh tokoh publik, tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak.
Comments (0)