KUHAP Baru 2025 Jadi Paradigma Pembaruan Hukum Nasional
JAKARTA — Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum n...
JAKARTA — Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional. Dalam pandangannya, regulasi anyar ini membawa semangat baru bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berkepastian.
Penegakan Hukum Berbasis Dua Alat Bukti
Salah satu perubahan fundamental yang diangkat oleh Rullyandi adalah penegasan penggunaan minimal dua alat bukti sebagai dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Prinsip ini, menurutnya, menjadi benteng perlindungan bagi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. "KUHAP baru menempatkan pembuktian sebagai jantung proses peradilan pidana. Tidak boleh lagi seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan satu alat bukti atau pengakuan semata," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/6).
Ia menjelaskan bahwa konsekuensi dari ketentuan ini sangat besar. Penuntut umum dan penyidik dituntut bekerja lebih profesional dalam mengumpulkan dan menguji setiap alat bukti. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law benar-benar terwujud dalam praktik peradilan sehari-hari.
Supremasi Hukum dan Perlindungan HAM
Lebih lanjut, Rullyandi menyoroti bahwa KUHAP baru tidak sekadar merevisi pasal-pasal prosedural, melainkan merekonstruksi paradigma penegakan hukum dari yang semula berorientasi pada pengakuan tersangka menjadi berorientasi pada pembuktian ilmiah dan perlindungan hak asasi manusia. "Ini adalah pergeseran dari sistem inkuisitorial yang represif menuju sistem akusatorial yang menjunjung tinggi kesetaraan para pihak di hadapan hukum," tegasnya.
Regulasi tersebut, lanjutnya, juga memperkuat peran pengawasan hakim komisaris dalam setiap tahapan penyidikan, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan, guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Rekonstruksi Prosedur Peradilan Pidana
Rullyandi mengapresiasi langkah legislatif yang memasukkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan secara lebih ketat dan terukur. Setiap tindakan paksa yang dikenakan kepada tersangka harus melalui persetujuan hakim komisaris dalam waktu yang terbatas. "Dengan adanya hakim komisaris yang independen, kita bisa memangkas potensi pelanggaran HAM sejak tahap awal proses hukum," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan ini juga menjawab kritik lama terhadap KUHAP warisan 1981 yang dianggap sudah tidak lagi sanggup menjawab kompleksitas kejahatan modern dan tuntutan perlindungan korban. Unsur pembatasan waktu penahanan, hak atas pendampingan hukum yang lebih luas, serta kewajiban merekam setiap pemeriksaan menjadi penanda kuat modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Implementasi dan Tantangan ke Depan
Meski menyambut positif, Rullyandi mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan dan perubahan kultur penegakan hukum. Pelatihan massif bagi hakim, jaksa, polisi, dan advokat menjadi syarat mutlak agar semangat reformasi tidak berhenti di atas kertas. "Undang-undang yang baik akan mati jika tidak dihidupkan oleh aparat yang paham dan berintegritas. Perlu pengawasan publik yang terus-menerus, termasuk dari media dan masyarakat sipil," tegasnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan segera menerbitkan peraturan pelaksana serta peraturan teknis lainnya agar tidak terjadi kekosongan hukum di masa transisi. KUHAP baru, menurut Rullyandi, adalah peluang emas untuk membalikkan citra penegakan hukum yang acapkali dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang menerapkan standar ketat dalam pembuktian pidana, sejajar dengan praktik di negara-negara dengan tradisi hukum modern. "Lahirnya KUHAP baru merupakan pernyataan politik hukum negara bahwa kita serius mewujudkan supremasi hukum dan peradilan yang jujur serta adil," pungkas Rullyandi.
Comments (0)