Pelaku Bersenjata Golok Ditangkap Usai Dua Kali Beraksi di Citeureup
Bogor – Aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK (18) yang diduga melakukan aksi pengacauan dan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah...
Bogor – Aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial IK (18) yang diduga melakukan aksi pengacauan dan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (14/7). Pelaku yang oleh warga sekitar dijuluki sebagai “bang jago” ini tidak hanya membuat onar di satu lokasi, melainkan tercatat melancarkan aksinya di dua tempat berbeda dalam kurun waktu satu malam.
Kapolsek Citeureup, Komisaris Polisi (Kompol) Heru Setiawan, dalam keterangan resminya di Mapolsek Citeureup, Kamis pagi (15/7), menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil patroli cepat yang digelar setelah kejadian pertama dilaporkan. “Kami menerima laporan dari warga mengenai seorang pemuda yang mengacungkan senjata tajam dan meresahkan di sebuah warung jamu. Tim langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian dilacak keberadaannya,” ujarnya.
Aksi Pertama: Mengacungkan Golok di Warung Jamu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pertama terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung jamu yang terletak di Jalan Raya Citeureup, tidak jauh dari pasar tradisional. Pelaku yang datang seorang diri dengan membawa sebilah golok langsung menghampiri meja pedagang dan mengacungkan senjata tajam tersebut sambil berteriak-teriak meminta uang. Peristiwa itu sontak membuat pemilik warung, yang diketahui bernama Sri Wahyuni (45), serta beberapa pelanggan yang sedang menikmati jamu menjadi panik dan ketakutan.
“Dia tiba-tiba datang sambil mengeluarkan golok dari balik jaketnya. Saya langsung menjerit dan lari ke belakang. Dia teriak minta uang, tapi karena takut, warung saya tinggal begitu saja. Beruntung tidak ada yang terluka,” ungkap Sri saat dimintai keterangan oleh petugas. Melihat situasi yang semakin mencekam, warga sekitar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Citeureup.
Pemalakan Warung Kelontong Menjadi Aksi Kedua
Tidak berhenti di warung jamu, sekitar 45 menit berselang, pelaku kembali beraksi. Kali ini, ia menyasar sebuah warung kelontong yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi pertama. Dengan modus serupa, IK masuk ke dalam warung sambil menodongkan golok dan meminta uang kepada penjaga warung, Ahmad Fauzi (52). Dalam aksi keduanya ini, pelaku berhasil membawa sejumlah uang tunai sekitar Rp750.000 dari laci kasir sebelum akhirnya melarikan diri ke arah permukiman padat di sekitar Citeureup.
“Saya lagi merapikan barang dagangan, tiba-tiba dia sudah di depan saya dengan golok terhunus. Dia bilang, ‘Serahkan uangmu, jangan macam-macam!’ Saya tidak berani melawan, langsung saya kasih uang yang ada di laci. Setelah itu dia langsung kabur,” tutur Ahmad Fauzi dengan raut wajah yang masih menyisakan ketakutan.
Patroli Cepat dan Penangkapan
Setelah menerima dua laporan dalam waktu yang hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Citeureup bersama Tim Patroli Sabhara segera membentuk tim kecil untuk melakukan pengejaran. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan para korban dan arah pelarian pelaku, petugas akhirnya menyusuri kawasan permukiman warga. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku ditemukan tengah bersembunyi di sebuah rumah kosong di Gang Melati, Citeureup. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kompol Heru Setiawan menambahkan, “Saat ditangkap, pelaku masih membawa golok yang digunakan dalam kedua aksinya. Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil pemalakan yang belum sempat dibelanjakan. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut.”
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan gagang kayu, jaket berwarna gelap yang dikenakan saat beraksi, serta uang tunai hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Citeureup untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di wilayah lain. Polisi juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi pelaku untuk segera melapor. “Kami pastikan bahwa situasi keamanan di Citeureup sudah kembali kondusif dan warga diharapkan tetap tenang,” pungkas Kompol Heru.
Comments (0)