Menkop Ferry Juliantono: Pengelolaan Tambang Sebaiknya Bukan untuk KDMP
JAKARTA, Apaberita — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa meskipun regulasi baru membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan, prioritas utama bukan diberikan kep...
JAKARTA, Apaberita — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa meskipun regulasi baru membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan, prioritas utama bukan diberikan kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menyatakan bahwa entitas yang lebih matang secara kelembagaan dan permodalan dinilai lebih layak untuk mengemban peran strategis tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Perkoperasian yang digelar di Jakarta, Kamis (17/7/2026), Ferry secara spesifik memberikan arahan untuk mengarahkan izin pengelolaan tambang kepada koperasi yang telah memiliki rekam jejak panjang dan sertifikasi tata kelola yang baik. “Kita harus realistis, tidak bisa menempatkan beban berat pengelolaan sektor ekstraktif di pundak koperasi yang baru seumur jagung,” tegasnya di hadapan para kepala dinas koperasi dari seluruh Indonesia.
Pembatasan Peran Koperasi Desa
Pernyataan Menkop ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 96/2021 yang secara legal mengizinkan koperasi sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, Ferry Juliantono memberikan penekanan khusus bahwa KDMP, yang kini tengah digenjot pembentukannya hingga 80.000 unit di seluruh Indonesia, bukanlah sasaran utama kebijakan itu.
“Sebaiknya memang bukan koperasi desa kelurahan Merah Putih yang dimaksud di sini. Kita bicara koperasi sekunder, koperasi produsen yang sudah punya kapasitas, aset, dan akses ke teknologi,” ujar Ferry saat ditanya ihwal teknis penunjukan koperasi pengelola tambang. Data dari Kementerian Koperasi mencatat, dari total 127.846 koperasi aktif di Indonesia, hanya sekitar 12 persen yang masuk dalam kategori koperasi besar dengan aset di atas Rp50 miliar.
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (3) dari aturan turunan yang menetapkan bahwa koperasi pemegang izin WIUP wajib memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Grade A setidaknya selama tiga tahun berturut-turut. Ketentuan ini secara otomatis menyisihkan mayoritas KDMP yang rata-rata baru beroperasi kurang dari satu tahun.
Pertimbangan Struktur Modal dan Risiko
Salah satu pertimbangan fundamental yang diungkapkan dalam rapat tersebut adalah struktur permodalan. Pengelolaan tambang membutuhkan modal kerja intensif yang bergerak dalam skala triliunan rupiah. KDMP yang lahir dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024 umumnya memiliki modal awal yang bersumber dari dana desa dan penyertaan pemerintah daerah, dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta per unit.
“Jangan sampai kita mempertaruhkan aset desa pada bisnis ekstraktif yang sangat fluktuatif. Nanti kalau harga komoditas anjlok, koperasi desa yang jatuh, lalu yang dirugikan adalah petani dan nelayan yang jadi anggota,” ucap Ferry. Ia menambahkan, “Saya sudah sampaikan ke kementerian terkait, fokus kita adalah koperasi dari induk-induk koperasi yang sudah bermitra dengan BUMN atau investor industri smelter.”
Ferry mencontohkan beberapa koperasi karyawan perusahaan tambang dan koperasi primer produsen di wilayah Sulawesi dan Papua yang memiliki pengalaman menjadi pemasok jasa penunjang pertambangan selama lebih dari satu dekade. Entitas semacam itu, menurutnya, lebih siap naik kelas dari sekadar mitra kontraktor menjadi pemegang konsesi langsung.
Dorongan Kolaborasi dan Hilirisasi
Meski membatasi peran langsung KDMP, pemerintah tetap mewajibkan adanya keterlibatan ekonomi desa dalam ekosistem pertambangan. Skema yang diusulkan adalah melalui penyertaan modal tidak langsung, di mana koperasi desa dapat memiliki saham minoritas dalam koperasi sekunder yang memegang konsesi. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri yang saat ini tengah memasuki masa uji publik.
“Kolaborasi inilah yang kita dorong. KDMP tidak harus memegang izin langsung, tetapi mereka menjadi bagian dari rantai nilai, misalnya memiliki 5 hingga 10 persen saham di koperasi pengelola WIUP. Ini lebih aman dan memberikan kepastian dividen bagi desa,” jelas Ferry.
Menkop juga menyinggung arahan Presiden agar pemberian izin tambang kepada koperasi sejalan dengan kebijakan hilirisasi. Volume komoditas yang dikelola koperasi wajib dipasok secara prioritas ke industri pemurnian dalam negeri. Dengan demikian, koperasi bukan sekadar menjadi penambang, tetapi terintegrasi dalam rantai pasok industri nasional. Ferry optimistis, dengan pola yang selektif dan kolaboratif, koperasi mampu menjadi pilar baru dalam struktur ekonomi pertambangan nasional tanpa mengorbankan ketahanan ekonomi akar rumput.
Comments (0)