Gus Ipul Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Raker Komisi VIII
Jakarta, 15 Juli 2026 — Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) te...
Jakarta, 15 Juli 2026 — Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola keuangan kementerian. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7). Raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI ini membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Sosial tahun anggaran 2025, serta langkah konkret perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Di hadapan anggota Komisi VIII yang membidangi sosial, agama, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak, Gus Ipul memaparkan sejumlah temuan BPK yang menjadi perhatian, antara lain terkait pengelolaan dana bantuan sosial, pencatatan aset, dan ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi pengadaan barang/jasa. “Kami tidak menutup mata. Semua rekomendasi BPK kami terima sebagai masukan berharga untuk memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan Kemensos. Hari ini kami hadir untuk menyampaikan progres tindak lanjut secara terbuka dan transparan,” ujar Gus Ipul.
Temuan BPK dan Respon Cepat Kemensos
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun 2025, terdapat beberapa catatan yang memerlukan perhatian segera. Salah satu temuan signifikan adalah ketidakakuratan data penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). BPK menemukan adanya penerima tidak tepat sasaran di beberapa daerah, serta kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi data. Temuan lain berkaitan dengan pencatatan aset tetap berupa tanah dan bangunan yang belum sepenuhnya didukung bukti kepemilikan yang sah, serta beberapa paket pengadaan barang/jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Merespon hal tersebut, Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Lanjut Rekomendasi BPK yang dikoordinasikan langsung oleh Inspektorat Jenderal. Satgas ini bertugas melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial, mempercepat proses sertifikasi aset, dan melakukan review terhadap seluruh proses pengadaan tahun 2025. “Dalam waktu 60 hari sejak LHP kami terima, sebanyak 72 persen rekomendasi telah kami tindaklanjuti. Sisanya sedang dalam proses dan ditargetkan selesai paling lambat akhir September 2026,” ungkapnya.
Langkah Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Gus Ipul merinci sejumlah langkah nyata yang telah dijalankan. Di bidang bantuan sosial, Kemensos kini memperkuat integrasi data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. “Kami targetkan per 1 Januari 2027, seluruh penerima bansos Kemensos sudah tervalidasi 100 persen dan terhubung langsung dengan NIK, sehingga tidak ada lagi bansos yang salah sasaran,” tegas Gus Ipul.
Terkait aset, Kementerian Sosial telah menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia untuk percepatan sertifikasi tanah dan bangunan. Hingga Juli 2026, sebanyak 1.248 bidang tanah telah memiliki sertifikat hak pakai, meningkat dari sebelumnya yang baru 789 bidang. Sementara untuk perbaikan pengadaan barang/jasa, Gus Ipul memastikan seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan wajib mengikuti pelatihan bersertifikat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, seluruh proses pengadaan kini dilaporkan melalui sistem e-procurement secara real-time dan diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dorongan dari Komisi VIII DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi pengawasan, dalam rapat tersebut menyatakan apresiasinya atas keterbukaan Kemensos. Namun, ia juga menekankan perlunya percepatan pada beberapa catatan yang masih dalam proses, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Kami minta Mensos memastikan tidak ada kerugian negara yang tak terselesaikan. Untuk temuan yang berindikasi kerugian, harus segera dihitung dan disetorkan ke kas negara. Komisi VIII akan terus mengawal,” katanya. Anggota Komisi VIII lainnya juga menyoroti perlunya perbaikan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi Cek Bansos, agar laporan warga bisa langsung tertangani.
Gus Ipul merespon dengan memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berindikasi pidana. “Kami tidak mentolerir penyimpangan. Sudah ada beberapa oknum yang kami serahkan ke pihak berwenang, dan itu menjadi bagian dari komitmen kami untuk membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. Raker yang berlangsung selama hampir tiga jam itu menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk mekanisme pelaporan berkala setiap dua bulan kepada Komisi VIII DPR hingga seluruh rekomendasi BPK dinyatakan selesai oleh Inspektorat Jenderal. Komisi VIII juga meminta agar laporan tindak lanjut tersebut dapat diakses publik melalui situs resmi Kemensos sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan negara.
Comments (0)