LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Kasus Korupsi MBG

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ...

Jul 17, 2026 - 06:54
0 0
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Kasus Korupsi MBG

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam yang menyimpulkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, bahwa pihaknya telah melakukan telaah menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan fakta yang disampaikan oleh pemohon maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah melalui rapat pleno yang dipimpin langsung oleh pimpinan LPSK, kami memutuskan untuk menolak permohonan saudara Sony Sonjaya. Pertimbangan utamanya adalah tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil seorang justice collaborator," ujar Susilaningtias.

Syarat Justice Collaborator Tidak Terpenuhi

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seorang tersangka dapat memperoleh status JC apabila memenuhi sejumlah kriteria kumulatif. Pertama, ia bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Kedua, memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar peran pelaku lain yang lebih besar. Ketiga, bersedia mengembalikan aset hasil korupsi yang diperolehnya. Keempat, mengakui seluruh perbuatannya secara terus terang.

LPSK menemukan bahwa Sony Sonjaya tidak mampu membuktikan posisinya sebagai pelaku sekunder. "Dari hasil pemeriksaan mendalam, justru terindikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peran sentral dalam skema pengaturan anggaran dan penerimaan fee dari sejumlah vendor pengadaan bahan pangan," jelas Susilaningtias. Ia menambahkan, keterangan yang diberikan Sony kepada penyidik dinilai belum membuka jalur baru yang dapat menjerat aktor intelektual utama di balik kasus ini.

Peran Sony Sonjaya dalam Skandal Makan Bergizi Gratis

Kasus dugaan korupsi program MBG mencuat pada awal Agustus 2025 setelah KPK mengumumkan operasi tangkap tangan terhadap tiga pejabat BGN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sony Sonjaya, yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Distribusi sejak lembaga itu dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, diduga menjadi penghubung utama antara pimpinan BGN dengan para kontraktor penyedia bahan pangan untuk 26 provinsi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik, Sony bersama Kepala BGN berinisial RT dan Direktur Utama PT Pangan Nusantara Sejahtera, berinisial AS, mengatur pembagian jatah proyek pengadaan senilai total Rp12,3 triliun. Modus yang digunakan adalah penunjukan langsung tanpa melalui lelang terbuka dengan dalih percepatan distribusi pangan ke sekolah-sekolah. Dari total nilai kontrak, ditemukan adanya mark-up harga bahan pangan rata-rata 35% yang menghasilkan selisih keuntungan yang kemudian dibagi-bagikan kepada para tersangka.

Dalam pengakuannya kepada KPK, Sony mengklaim hanya menerima Rp8,7 miliar dari total fee yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh uang tersebut dan membantu membongkar keterlibatan pihak lain. Namun, klaim ini justru bertolak belakang dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya aliran dana mencurigakan ke beberapa rekening milik keluarga Sony dengan nominal mencapai Rp67 miliar dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.

Rekomendasi LPSK dan Implikasi Hukum

Keputusan LPSK menolak permohonan JC Sony Sonjaya bersifat final dan mengikat secara administrasi. Meski demikian, pengajuan status JC bukanlah satu-satunya jalan untuk memperoleh keringanan hukuman. Jaksa Penuntut Umum masih dapat mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dalam tuntutan, namun tanpa adanya rekomendasi dari LPSK, hakim tidak dapat menerapkan ketentuan khusus bagi justice collaborator yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

"Tidak adanya status JC dari LPSK berarti yang bersangkutan tidak akan mendapatkan perlakuan khusus seperti penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya atau penempatan di lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Semua akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan," terang pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Hery Firmansyah, yang dimintai pendapat secara terpisah.

KPK sendiri menyambut baik keputusan LPSK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penolakan ini justru memperkuat posisi penyidik dalam membangun dakwaan yang komprehensif. "Kami memiliki bukti yang cukup dan berlapis untuk seluruh tersangka. Tidak direkomendasikannya status JC bagi saudara Sony tidak mempengaruhi substansi perkara," tutur Tessa.

Kronologi Pengajuan dan Proses Pemeriksaan

Permohonan JC diajukan oleh tim kuasa hukum Sony Sonjaya pada 26 Agustus 2025, bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Dalam permohonan setebal 47 halaman, disebutkan bahwa Sony bersedia mengungkap nama-nama pejabat BGN lain yang turut menerima aliran dana, termasuk dugaan keterlibatan dua anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan.

LPSK kemudian melakukan proses pemeriksaan selama 14 hari kerja, termasuk di antaranya wawancara mendalam dengan Sony di Rutan KPK, verifikasi dokumen dengan penyidik, dan pertemuan dengan PPATK untuk menelusuri aset. Pada 9 September 2025, tim pemeriksa menyampaikan laporan akhir yang merekomendasikan penolakan kepada Sidang Pleno Pimpinan LPSK. Sidang pleno yang dipimpin Ketua LPSK Achmadi dengan dihadiri enam pimpinan lainnya memutuskan bulat untuk menolak permohonan tersebut.

"Kami menemukan inkonsistensi yang sangat signifikan antara keterangan pemohon dengan data objektif yang kami himpun. Selain itu, yang bersangkutan tidak kooperatif penuh dalam mengungkap seluruh aset hasil korupsi. Ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Susilaningtias menambahkan.

Dengan ditolaknya permohonan ini, perjalanan hukum Sony Sonjaya akan menempuh jalur biasa tanpa keistimewaan. Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperkirakan akan dimulai pada Oktober 2025. Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lain yang hingga kini masih berstatus buron.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User