Wanita di Cikarang Selamat dari Penyekapan, Satu Pelaku Ditangkap
Cikarang — Seorang perempuan berusia 27 tahun berhasil meloloskan diri dari aksi penyekapan yang dilakukan oleh kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat...
Cikarang — Seorang perempuan berusia 27 tahun berhasil meloloskan diri dari aksi penyekapan yang dilakukan oleh kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ketika korban berhasil kabur melalui jendela kamar setelah mengalami penganiayaan berulang kali.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan oleh pihak kepolisian, dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik berupa memar di bagian wajah, lengan, dan punggung akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial HSLT (29). Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, aksi penyekapan berlangsung selama kurang lebih 18 jam sejak Minggu (10/12) sore hingga Senin dini hari.
Kronologi Penyekapan dan Percobaan Pelarian
Menurut laporan kepolisian Sector Cikarang Selatan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan dalih ingin bertemu. Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung mengunci seluruh pintu dan jendela menggunakan gembok dari luar. Korban yang merasa terancam kemudian mencoba melawan, namun pelaku bersama satu orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran, melakukan pemukulan secara bergantian.
Korban sempat beberapa kali berupaya meminta tolong kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang merespons karena lokasi rumah kontrakan berada di gang sempit dengan akses terbatas. Memasuki Senin dini hari, korban berhasil membuka salah satu jendela kamar tidur bagian belakang setelah gembok dilepas secara paksa menggunakan benda tajam. Dari jendela tersebut, korban melompat ke pekarangan belakang rumah dan berlari menuju pos keamanan lingkungan terdekat.
Petugas keamanan lingkungan yang menerima laporan korban kemudian menghubungi Polsek Cikarang Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Tim Reserse Kriminal yang tiba di lokasi mendapati rumah kontrakan dalam keadaan kosong setelah pelaku melarikan diri sebelum aparat tiba di tempat kejadian perkara.
Penangkapan Pelaku dan Status Buronan
Bertindak cepat atas laporan tersebut, Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Bekasi berhasil meringkus pelaku berinisial HSLT pada Senin siang di kediaman orang tuanya di wilayah Cikarang Utara. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan informasi dari hasil pengembangan kasus dan keterangan sejumlah saksi mata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Polisi Andi Surya Pratama menyatakan bahwa HSLT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bekasi. Penetapan status hukum tersebut berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, juncto Pasal 333 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
"Pelaku utama telah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif. Kami juga tengah mengejar satu orang pelaku lainnya yang berperan membantu aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi, Senin sore.
Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian masih berstatus buronan. Petugas telah menyebarluaskan identitas dan ciri-ciri pelaku melalui jaringan intelijen kepolisian daerah untuk mempercepat proses penangkapan.
Kondisi Korban dan Pendampingan Hukum
Korban yang berhasil meloloskan diri dari penyekapan langsung mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, serta trauma psikologis akibat kejadian yang menimpanya. Tim medis menyatakan kondisi korban secara fisik telah stabil, namun memerlukan pendampingan psikologis jangka panjang.
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAP) Kabupaten Bekasi yang menerima laporan dari kepolisian segera派遣kan pendamping untuk memberikan konseling dan perlindungan hukum kepada korban. Korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi sebagai bagian dari prosedur standar penanganan kasus kekerasan dalam pacaran.
Direktur LPAP Kabupaten Bekasi, Ratna Dewi, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara hukum, termasuk pendampingan psikososial dan akses terhadap layanan pemulihan trauma. Kasus kekerasan dalam relasi pacaran masih menjadi perhatian serius di wilayah Bekasi dan memerlukan kolaborasi seluruh pihak," tutur Ratna.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Kepolisian Resor Kota Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam relasi personal. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline pengaduan PPA jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
Polresta Bekasi juga tengah memperkuat koordinasi dengan komunitas perempuan, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak kelurahan untuk membangun sistem deteksi dini terhadap kasus kekerasan. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan yang cenderung meningkat dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Sementara itu, kasus yang menimpa korban di Cikarang tersebut kini masih dalam tahap penyidikan mendalam. Polisi berjanji akan segera merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut."
Comments (0)