10 Asosiasi Desa Dukung Percepatan 80 Ribu Kopdes

Sepuluh asosiasi perangkat dan pemerintahan desa di seluruh Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Deklar...

Jul 17, 2026 - 01:33
0 0
10 Asosiasi Desa Dukung Percepatan 80 Ribu Kopdes

Sepuluh asosiasi perangkat dan pemerintahan desa di seluruh Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Deklarasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa (15/7/2026), sebagai respons atas instruksi presiden yang menargetkan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan dalam waktu tiga tahun ke depan.

Langkah Strategis Sinergi Nasional

Dalam forum tersebut, sebanyak 10 organisasi yang mewakili kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, serta penggerak ekonomi desa menandatangani nota kesepahaman untuk menyelaraskan program kerja daerah dengan kebijakan koperasi desa Merah Putih. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Muhammad Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan seluruh jaringan hingga tingkat kecamatan guna mempercepat sosialisasi dan legalitas badan hukum koperasi. “Kami menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar KDKMP tidak hanya menjadi entitas formal, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nasional (PABPDN), Suryadi, menyatakan bahwa keberadaan koperasi desa dapat menjadi solusi atas persoalan tengkulak dan rentenir yang masih membelit petani serta pelaku usaha mikro. “Kami melihat desain KDKMP yang berbasis keanggotaan terbuka dan dikelola secara profesional sebagai terobosan fundamental untuk memutus mata rantai ketergantungan ekonomi desa pada pihak luar,” ujarnya.

Target Ambisius Hingga 2029

Program percepatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang menetapkan target sebanyak 80 ribu unit koperasi terbentuk pada tahun 2029. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2026, baru sekitar 12 persen dari total desa dan kelurahan yang memiliki koperasi aktif dengan status badan hukum yang lengkap. Untuk mengejar ketertinggalan itu, asosiasi desa akan berperan sebagai fasilitator utama di tingkat tapak, mulai dari identifikasi potensi unggulan lokal, penyusunan dokumen pendirian, hingga pendampingan akses permodalan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dari wilayah Indonesia Timur, Marthen Lattu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan posko pendampingan di 12 provinsi guna memastikan proses pembentukan koperasi berjalan sesuai standardisasi yang ditetapkan. “Kami tidak ingin ada desa yang tertinggal karena terbentur persoalan administratif. Oleh karena itu, kami kirimkan tim teknis yang paham regulasi dan siap membantu dari nol hingga koperasi beroperasi,” jelasnya pada sesi pleno.

Dukungan Multi-Pihak dan Mekanisme Operasional

Selain 10 asosiasi desa, rapat koordinasi juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dukungan lintas kementerian ini diperlukan untuk memastikan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel sejak tahap awal. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa setiap koperasi desa akan mendapatkan stimulus berupa dana pengembangan usaha sebesar Rp30 miliar yang disalurkan secara bertahap berdasarkan kinerja dan kepatuhan pelaporan.

Ketua Umum Perhimpunan Perempuan Desa Indonesia (PPDI), Kartika Dewi, menekankan pentingnya pelibatan perempuan dalam struktur kepengurusan KDKMP. Berdasarkan komitmen bersama, minimal 30 persen posisi pengurus dan pengawas di koperasi desa akan diisi oleh perempuan untuk menjamin keberagaman perspektif dalam pengambilan keputusan. “Ini komitmen yang sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama 10 asosiasi. Kami ingin koperasi tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga inklusif,” tegasnya.

Kesepuluh asosiasi yang menandatangani deklarasi tersebut meliputi APDESI, AKD, PABPDN, PPDI, Asosiasi Badan Usaha Milik Desa (ABUMDes), Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (PPDI), Jaringan Petani dan Nelayan Desa (JAPENA), Asosiasi Sekretaris Desa (ASDE), Himpunan Penggerak Ekonomi Desa (HIPEDA), dan Forum Komunikasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (FKKPMD). Kehadiran seluruh elemen ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Rina Widyastuti, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa platform digital terintegrasi sedang disiapkan untuk memonitor perkembangan koperasi desa secara waktu nyata. Platform tersebut akan mencatat jumlah anggota, volume usaha, serta distribusi hasil kepada anggota. “Ini upaya untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalisir penyimpangan,” ujarnya.

Dengan dukungan penuh asosiasi desa, pemerintah optimistis target pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan dapat tercapai tepat waktu. Rangkaian deklarasi ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan rencana aksi daerah di masing-masing provinsi yang dimulai pada Agustus 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User