Polda Banten Kawal Ketat Konflik Reklamasi, Dorong Solusi Bersama
Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan intensitas pengamanan dan pengawalan langsung di area proyek reklamasi Pelabuhan Bojonegara. Langkah ini diambil menyusul eskala...
Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah proaktif dengan meningkatkan intensitas pengamanan dan pengawalan langsung di area proyek reklamasi Pelabuhan Bojonegara. Langkah ini diambil menyusul eskalasi ketegangan antara dua kubu yang berseteru terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas perluasan lahan di kawasan strategis tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (15/7/2026), Polda Banten mendorong seluruh pihak untuk segera duduk bersama mencari solusi damai demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah preventif berupa pengerahan personel ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Banten guna mencegah terjadinya aksi anarkis di lapangan. Aparat tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat memicu disintegrasi sosial di tengah masyarakat pesisir. Polda menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan netralitas, sembari memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya kepastian hukum tetap.
Proporsionalitas Tindakan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah
Polda Banten menyatakan bahwa kehadiran aparat di lokasi konflik reklamasi Pelabuhan Bojonegara adalah representasi dari fungsi negara dalam melindungi segenap warga negara. Kabid Humas Polda Banten menegaskan bahwa pengawalan ini adalah perintah langsung pimpinan untuk memastikan situasi tetap kondusif. "Kami tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas dan terukur apabila ditemukan pelanggaran hukum yang signifikan. Namun, prioritas kami adalah bagaimana menciptakan ruang dialog yang aman bagi kedua belah pihak," ujar Kabid Humas dalam keterangannya. Polda Banten juga berkoordinasi secara intens dengan pemerintah daerah setempat, termasuk Pemerintah Kabupaten Serang, untuk memetakan akar permasalahan yang sebenarnya. Dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup, disepakati bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal harus segera dihentikan sementara hingga tercapainya kesepakatan damai. Polder Banten menekankan pentingnya keharmonisan aktivitas ekonomi dengan kearifan lokal masyarakat pesisir yang sebagian besar menggantungkan hidup pada hasil laut dan aktivitas maritim tradisional.
Mediasi Terstruktur sebagai Jalan Tengah
Sebagai bentuk implementasi dari instruksi tersebut, Polda Banten memfasilitasi proses mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Perwakilan dari pihak pengembang pelabuhan, tokoh masyarakat, serta kelompok nelayan yang terdampak dipertemukan dalam forum Rapat Koordinasi Lintas Sektoral. Di dalam forum itu, kesepakatan fundamental yang dicapai adalah perlunya ketaatan terhadap putusan pengadilan dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar hukum utama. "Tidak boleh ada ego sektoral yang menutup peluang penyelesaian secara kekeluargaan," tegas seorang perwira menengah Polda Banten yang memimpin langsung jalannya negosiasi. Dalam forum tersebut, aparat kepolisian memposisikan diri sebagai mediator netral yang menjembatani perbedaan persepsi antara legalitas izin yang dipegang oleh korporasi dengan hak tradisional masyarakat adat pesisir. Kedua kubu diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi, terutama di platform media sosial yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.
Kepatuhan Hukum dan Masa Depan Bojonegara
Lebih lanjut, Polda Banten memberikan atensi khusus pada potensi pelanggaran administratif dan pidana lingkungan yang mungkin terjadi dalam proyek strategis ini. Berdasarkan data intelijen yang dihimpun, terdapat indikasi ketidakpuasan mendalam dari warga yang merasa ruang hidupnya tereduksi secara sepihak. Polda Banten merilis data bahwa setidaknya ada ribuan kepala keluarga di pesisir Bojonegara yang berpotensi terdampak langsung oleh perubahan bentang alam akibat reklamasi. Polda Banten menyerukan agar seluruh aktivitas pembangunan dapat mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta peraturan daerah terkait zonasi wilayah pesisir. Kepolisian juga mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan. "Kami meminta semua elemen, baik masyarakat maupun pengusaha, untuk tidak main hakim sendiri. Jika ada ketidaksesuaian izin atau dugaan pelanggaran, serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan audit dari lembaga yang berwenang," tegas Kabid Humas menutup pernyataannya. Saat ini, personel BKO dari Satuan Brimob Polda Banten disiagakan di titik-titik rawan untuk memastikan tidak ada pergerakan massa ilegal yang dapat membuat situasi menjadi tidak terkendali. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses negosiasi tingkat tinggi ini kepada aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, dengan jaminan bahwa keadilan dan keberlanjutan lingkungan adalah prioritas utama penyelesaian konflik.
Comments (0)