Pelaku Ancaman Bom SDN Jaksel Ditangkap, Menyesal
Kepolisian Resor Jakarta Selatan berhasil mengamankan MY (35), pelaku ancaman teror bom yang menyasar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku d...
Kepolisian Resor Jakarta Selatan berhasil mengamankan MY (35), pelaku ancaman teror bom yang menyasar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan warga diterima, Minggu (13/7/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan awal, MY mengaku menyesali perbuatannya yang dipicu rasa kesal terhadap pihak sekolah.
Penangkapan Kurang dari 24 Jam
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers Senin (14/7/2026) menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kepala SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada Sabtu (12/7/2026) siang. 'Tim gabungan Reskrim dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan warga sekitar,' ujar Kombes Pol. Ade Ary. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan MY di kawasan Jagakarsa tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman, secarik kertas bertuliskan ancaman, dan sebilah pisau dapur yang ditemukan di tas pelaku. Polisi menyatakan bahwa ancaman tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp orang tua murid dan ditempel di pagar sekolah pada Sabtu pagi. Situasi sempat menimbulkan kepanikan di kalangan wali murid dan guru, sehingga aktivitas belajar-mengajar dihentikan sementara pada hari kejadian.
Motif dan Penyesalan Pelaku
Dalam proses interogasi, MY mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu kekecewaan terhadap kebijakan sekolah yang dinilai tidak responsif terhadap keluhannya terkait biaya kegiatan ekstrakurikuler anaknya. 'Saya kesal karena sudah dua kali mengadu ke pihak sekolah tetapi tidak ada tindak lanjut. Saya tidak berpikir panjang, hanya ingin membuat mereka takut,' kata MY kepada penyidik dengan nada menyesal. Ia mengaku tidak menyangka ancamannya akan menjadi heboh dan menarik perhatian polisi hingga ke tingkat Polda Metro Jaya.
Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Juwita, yang dihadirkan polisi untuk pemeriksaan kejiwaan, menyatakan bahwa kondisi mental MY dalam keadaan stabil namun terdapat dorongan impulsif saat menghadapi tekanan psikologis. 'Pelaku menunjukkan penyesalan yang tulus, namun proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan efek jera,' ujar Dr. Ratna. MY saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Imbauan Polisi dan Langkah Sekolah
Kombes Pol. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan administratif atau personal dengan lembaga pendidikan. 'Saluran resmi seperti mediasi dengan dinas pendidikan atau jalur hukum telah disediakan. Ancaman bom bukanlah solusi, melainkan tindak pidana yang berbahaya bagi ketertiban umum,' tegasnya. Polres Jakarta Selatan akan meningkatkan patroli di sekitar sekolah-sekolah guna mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Drs. Bambang Sulistyo, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka pos pengaduan khusus bagi orang tua murid di setiap sekolah. 'Kami akan menindaklanjuti setiap keluhan secara transparan dan cepat. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar komunikasi antara sekolah dan orang tua berjalan lebih baik,' kata Bambang dalam rapat koordinasi dengan para kepala sekolah Senin siang. SDN Srengseng Sawah 15 Pagi rencananya akan kembali menggelar kegiatan belajar seperti biasa pada Selasa (15/7/2026) setelah dipastikan steril dari benda mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat keamanan dan pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat sistem deteksi dini serta mekanisme penyelesaian konflik secara damai. Kepolisian berjanji akan terus memantau perkembangan psikologis pelaku selama menjalani masa tahanan.
Comments (0)