Jakarta, Apaberita – Pemerintah daerah diminta mengambil peran lebih agresif dalam mewujudkan kedaulatan kesehatan Indonesia pada tahun 2045. Arahan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kesehatan yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7/2026). Ia menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif seluruh kepala daerah, target kemandirian sistem kesehatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tidak akan tercapai.
“Kedaulatan kesehatan adalah mandat konstitusi. Pemda tidak bisa hanya menjadi penonton, melainkan harus menjadi motor penggerak di wilayah masing-masing,” tegas Wiyagus di hadapan ratusan bupati, wali kota, dan kepala dinas kesehatan se-Indonesia.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Pilar Utama
Wamendagri menyoroti bahwa pendekatan sektoral yang selama ini dijalankan terbukti tidak efektif mengurai akar masalah kesehatan. Ia mendorong agar setiap pemerintah daerah membentuk gugus tugas kesehatan terpadu yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Langkah ini diyakini dapat memutus mata rantai permasalahan kesehatan yang kerap bermula dari sanitasi buruk, gizi rendah, dan putus sekolah.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2025 menunjukkan bahwa 67 persen faktor determinan kesehatan berada di luar sektor kesehatan murni. “Tidak ada artinya kita membangun puskesmas megah jika air bersih tidak tersedia dan angka stunting masih tinggi. Oleh karena itu, integrasi program wajib dilakukan,” ujar Wiyagus. Ia mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 27 persen ke 12 persen dalam empat tahun melalui sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan kader posyandu.
Pemda Harus Fokus pada Kemandirian Alat dan Bahan Medis
Aspek kritis lain yang ditekankan adalah penguatan kapasitas produksi farmasi dan alat kesehatan di tingkat daerah. Wamendagri mencatat bahwa saat ini lebih dari 90 persen bahan baku obat masih diimpor, sebuah kerentanan yang mengancam kedaulatan nasional. Oleh karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta menyediakan insentif fiskal bagi industri farmasi lokal serta menggiatkan riset berbasis tanaman obat tradisional melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Indonesia memiliki biodiversitas terbesar kedua di dunia. Potensi ini harus diubah menjadi produk fitofarmaka yang tersertifikasi. Pemda bisa memfasilitasi hilirisasi riset dari universitas ke industri,” pintanya. Pemerintah pusat, kata Wiyagus, telah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan sebesar Rp48,6 triliun pada tahun anggaran 2026 yang sebagian dialokasikan untuk mendukung fasilitas produksi daerah dan laboratorium riset.
Digitalisasi dan Penguatan Data Kesehatan
Wamendagri juga menekankan urgensi digitalisasi sistem informasi kesehatan daerah. Saat ini masih banyak kabupaten yang mencatat data kesehatan secara manual sehingga menyulitkan deteksi dini wabah dan perencanaan anggaran. Seluruh pemda diinstruksikan segera mengintegrasikan sistem informasi kesehatan daerah ke dalam platform SatuSehat yang dikelola Kementerian Kesehatan paling lambat akhir tahun 2027.
“Tanpa data akurat, kita tidak mungkin merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Digitalisasi ini bukan sekadar alat, melainkan prasyarat menuju kedaulatan kesehatan,” ujarnya. Target yang ditetapkan adalah seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah terkoneksi secara digital dalam dua tahun ke depan, dengan pelaporan real-time kasus penyakit menular dan pasokan obat.
Tantangan Anggaran dan Komitmen Politik
Dalam kesempatan yang sama, Wiyagus tidak menutup mata pada keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa dari total 552 pemerintah daerah, baru 28 persen yang mengalokasikan minimal 10 persen APBD untuk sektor kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ini masalah prioritas dan kemauan politik. Saya minta DPRD provinsi dan kabupaten/kota turut mengawal penganggaran kesehatan agar sesuai mandat undang-undang,” tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kata dia, harus berani menolak usulan belanja yang tidak terkait langsung dengan pelayanan dasar. Selain itu, ia mendorong inovasi pembiayaan seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan rumah sakit rujukan regional dan pabrik oksigen di daerah terpencil.
Langkah Konkret 100 Hari ke Depan
Menutup arahannya, Wamendagri memberikan tenggat waktu 100 hari bagi setiap kepala daerah untuk menyusun peta jalan kedaulatan kesehatan tingkat daerah yang diselaraskan dengan dokumen induk nasional. Peta jalan tersebut harus mencakup indikator kinerja utama yang terukur, antara lain penurunan angka kematian ibu, prevalensi stunting, dan peningkatan persentase penggunaan produk farmasi dalam negeri.
Kementerian Dalam Negeri akan menjadikan peta jalan ini sebagai salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) tahun 2027. “Saya tidak ingin dokumen ini hanya menjadi formalitas. Setiap tiga bulan akan ada monitoring dan evaluasi langsung oleh Inspektorat Jenderal,” pungkasnya.
Comments (0)