Sep 01, 2026
Politik

Kemendagri Awasi Pemanfaatan Bantuan Presiden Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memastikan Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar bagi korban gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera digunakan dan tepat sa...

Kemendagri Awasi Pemanfaatan Bantuan Presiden Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memastikan Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar bagi korban gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera digunakan dan tepat sasaran. Pengawalan ketat dilakukan melalui lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) guna memonitor progres penyerapan anggaran tersebut.

Arahan Mendagri: Bantuan Harus Segera Dinikmati Masyarakat

Arahan tegas disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang memerintahkan pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan uang tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT). Tito menekankan bahwa anggaran tersebut tidak boleh disimpan begitu saja, melainkan harus cepat sampai ke tangan masyarakat, terutama yang berada di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau.

"Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan," tegas Tito Karnavian.

Pengawalan Lima Tim Terpadu Kemendagri

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menyatakan, Kemendagri telah menegaskan kepada pemerintah daerah agar segera mengoperasikan Bantuan Presiden tersebut. Pengawalan dilakukan secara terstruktur melalui lima tim terpadu yang bertugas memonitor dan mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan bantuan.

"Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana," jelas Bachril dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Bachril, pengawalan tersebut sekaligus dirancang untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dan mencegah potensi penyimpangan. Dengan mekanisme ini, bantuan diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk menangani kebutuhan masyarakat terdampak tanpa mengendap di kas daerah.

Total BTT NTT dan Delapan Kabupaten Capai Rp299,5 Miliar

Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan tim terpadu, Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima Bantuan Presiden telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan mengalokasikan bantuan tersebut pada pos Belanja Tidak Terduga.

Dengan tambahan anggaran itu, total BTT untuk penanggulangan dampak bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai Rp299.539.626.183. Jumlah tersebut meningkat signifikan sebesar Rp213.720.316.025 dari anggaran sebelumnya yang hanya sebesar Rp85.819.310.158.

Tambahan anggaran tersebut berasal dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar serta bantuan dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp13.720.316.025. Mekanisme alokasi ini diatur secara ketat melalui Peraturan Kepala Daerah agar penggunaannya sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User