Seorang laki-laki berinisial AS (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap seorang juru parkir berinisial MD (36) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka ditangkap pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah menjadi buronan selama lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi pada 22 Juni 2026.
Perselisihan Jadwal Parkiri Jadi Pemicu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan itu terjadi di halaman rumah makan yang terletak di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Awalnya, korban sedang menjalankan tugas sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Tersangka kemudian datang dan terjadi percekcokan antara keduanya yang dipicu oleh perselisihan terkait jadwal parkir.
Dalam situasi emosi, tersangka kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam berjenis badik. Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan atas. Korban pun segera mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul dan harus menjalani penjahitan luka sebanyak lima jahitan.
Pelaku Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke pihak berwajib keesokan harinya, yakni pada 23 Juni 2026. Namun, tersangka tidak segera ditangkap karena diketahui jarang berada di kediamannya. Petugas kepolisian telah beberapa kali menggeledah rumah tersangka, namun tidak menemukan keberadaannya.
Baru pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kampung Bejen, Bantul. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
"Tersangka berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengejaran selama beberapa waktu. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tegas Kasi Humasi Polk Resorts Bantul Iptu Rita Hidayanto, Senin (31/8).
Barang Bukti Badik dan Baju Berbekas Darah Disita
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Barang bukti utama yang disita yakni sebuah bilah badik dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Selain itu, petugas juga menyita kaus milik tersangka yang ditemukan masih terdapat bercak darah korban.
Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka AS dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana concerning penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup lama apabila terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diterapkan.
Comments (0)