Sinergi Pusat-Daerah Permudah MBR Miliki Hunian Layak
Jakarta – Pemerintah memperkuat sinergi lintas tingkatan untuk mempercepat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr...
Jakarta – Pemerintah memperkuat sinergi lintas tingkatan untuk mempercepat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginisiasi penguatan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta seluruh pemerintah daerah, menyusul terbitnya kebijakan anyar yang memangkas birokrasi penyaluran subsidi perumahan.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/7/2026), disepakati sejumlah langkah strategis guna memastikan program bantuan pembiayaan rumah bagi MBR tepat sasaran dan bebas dari hambatan administratif. Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam memetakan data calon penerima manfaat secara akurat. “Kami mendorong setiap kepala daerah untuk proaktif memperbarui data warga yang masuk kategori MBR dan belum memiliki rumah, agar bantuan dari pusat bisa segera tersalurkan,” ujarnya.
Langkah Strategis Percepat Penyaluran Subsidi
Kebijakan baru yang dimaksud adalah penyederhanaan persyaratan bagi MBR untuk mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) serta subsidi bantuan uang muka (SBUM). Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan dinas perumahan dan perkim di seluruh Indonesia untuk segera mengintegrasikan sistem pendataan dengan basis data kependudukan terpusat. Langkah ini, menurut Direktur Jenderal terkait, akan memangkas waktu verifikasi dari yang semula memakan waktu berminggu-minggu menjadi hanya hitungan hari.
Selain itu, Kemendagri juga membuka ruang bagi pemda untuk memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang perumahan dalam mendukung penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan subsidi. “Dengan demikian, pengembang tidak lagi terbebani biaya PSU, sehingga harga jual rumah bisa lebih rendah dan MBR semakin mudah menjangkaunya,” terang pejabat Kemendagri yang enggan disebut namanya. Kolaborasi ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi rumah MBR yang dibiayai pemerintah.
Pemda Jadi Ujung Tombak Verifikasi Data
Peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam memastikan subsidi tepat jatuh kepada yang berhak. Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian PKP menyampaikan bahwa sekitar 30 persen dari total antrean rumah subsidi tahun ini tersendat akibat ketidakcocokan data antara pusat dan daerah. Untuk itu, disepakati formula baru: setiap pemkab/pemkot wajib membentuk Tim Percepatan Perumahan MBR yang bertugas melakukan pendataan ulang, memverifikasi lapangan, dan mengawal proses pengajuan subsidi hingga akad kredit.
Seorang kepala dinas perumahan dari Jawa Barat, yang ditemui di sela-sela rapat, mengakui pihaknya mulai menerapkan sistem daring yang terhubung langsung dengan data Dukcapil Kemendagri. “Dulu kami harus memasukkan data manual, sekarang tinggal verifikasi NIK dan langsung keluar status ekonominya. Sangat membantu,” katanya. Sistem itu juga memungkinkan pemda mendeteksi warga yang sudah pernah menerima bantuan perumahan sehingga mencegah duplikasi.
Target Menekan Backlog Perumahan Nasional
Berdasarkan data Kementerian PKP, backlog kepemilikan rumah di Indonesia per awal 2026 masih mencapai 9,2 juta unit. Dari jumlah itu, mayoritas dialami oleh rumah tangga berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan. Melalui penguatan sinergi pusat-daerah, pemerintah menargetkan penurunan angka backlog hingga 1,5 juta unit pada tahun anggaran berjalan. Target ambisius ini, menurut dokumen yang disosialisasikan dalam rapat, akan dicapai melalui tiga pilar: penambahan kuota FLPP, percepatan pembangunan rusunawa di daerah perkotaan, serta perluasan skema pembiayaan mikro perbaikan rumah tidak layak huni.
Menteri PKP dalam paparannya menyebut, kuota FLPP tahun ini dinaikkan menjadi 220 ribu unit dari sebelumnya 180 ribu unit. Sebanyak 40 persen dari kuota tersebut dialokasikan untuk wilayah Indonesia timur dan daerah tertinggal, yang selama ini kerap luput dari jangkauan program perumahan nasional. “Kami tidak hanya bicara angka, tapi juga pemerataan. Setiap keluarga Indonesia berhak atas hunian yang layak,” cetusnya.
Dukungan Lintas Kementerian
Selain Kemendagri, sejumlah kementerian lain turut dilibatkan agar ekosistem perumahan MBR semakin kokoh. Kementerian Keuangan, misalnya, tengah mengkaji penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dari 5 persen menjadi 4,25 persen fixed selama sepuluh tahun. Sementara itu, Kementerian PUPR berkomitmen membangun infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, dan jaringan air bersih di kawasan perumahan subsidi prioritas.
Kemendagri sendiri, dalam forum tersebut, menegaskan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program. Daerah yang lamban merespons, diingatkan akan mendapat sanksi berupa pemotongan dana insentif daerah (DID). “Ini bukan sekadar program kementerian, tapi amanat Undang-Undang Dasar untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tutup pejabat Kemendagri, mengakhiri rapat koordinasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu.
Comments (0)