Pelaku Teror Bom SDN Jaksel Menyesal, Tak Sangka Ulahnya Heboh
JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial MY atas dugaan tindak pidana penyebaran ancaman teror bom yang menyasar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengse...
JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial MY atas dugaan tindak pidana penyebaran ancaman teror bom yang menyasar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa. Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, dan pelaku kini mengaku menyesali perbuatannya yang sempat memicu kepanikan massal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M. Syahduddi, dalam keterangan pers pada Senin (13/7/2026), menyatakan bahwa MY ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. "Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam. Ia tidak menyangka ancaman yang dilontarkan akan menjadi viral dan menimbulkan ketakutan luas," ujar Syahduddi.
Kronologi dan Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ancaman bom dilontarkan MY melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada salah satu guru SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Pesan tersebut berisi klaim bahwa sebuah bahan peledak telah diletakkan di lingkungan sekolah dan akan diledakkan dalam waktu dekat. Sekolah yang menerima pesan langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib dan melakukan evakuasi darurat terhadap seluruh siswa, guru, dan staf.
Tidak ditemukan satu pun bahan peledak setelah tim penjinak bom Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya melakukan penyisiran menyeluruh di area sekolah. "Kami memastikan situasi aman dan tidak ada bom. Namun, gangguan terhadap kegiatan belajar-mengajar serta kepanikan massal yang terjadi tetap menjadi dampak serius," jelas Syahduddi.
Motif pelaku diduga bersumber dari rasa kekesalan pribadi terhadap pihak sekolah. MY disebut-sebut menyimpan dendam karena merasa dirinya tidak diterima bekerja di sekolah tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku frustrasi setelah lamaran pekerjaannya ditolak, lalu melampiaskan emosinya dengan cara yang tidak bertanggung jawab.
Penyesalan dan Konsekuensi Hukum
Dalam reka ulang kejadian yang digelar di Ruang Pemeriksaan Utama, MY tampak tertunduk lesu. "Saya menyesal, Pak. Saya tidak mengira perbuatan iseng saya bisa seheboh ini dan membuat banyak orang takut. Saya khilaf karena emosi sesaat," ucap MY di hadapan penyidik. Kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya kooperatif dan berharap mendapat keringanan hukuman, namun pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman kekerasan yang menimbulkan keresahan umum, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman pidana bagi pelaku dapat mencapai empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor jika menerima ancaman serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran ancaman palsu, termasuk teror bom, merupakan tindak pidana serius yang mengancam ketertiban umum dan dapat berujung pada kerugian psikologis bagi banyak korban, terutama anak-anak usia sekolah dasar.
Gangguan Psikologis dan Langkah Pemulihan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. "Kami telah mengerahkan tim konseling untuk mendampingi para siswa dan guru yang mengalami trauma. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang, dan kami akan memperkuat sistem keamanan sekolah bersama aparat," tegas Sarjoko.
Berdasarkan catatan pihak sekolah, lebih dari 200 siswa sempat mengalami kepanikan saat proses evakuasi berlangsung. Beberapa di antaranya mengalami ketakutan akut dan harus menjalani sesi konseling lanjutan. Pihak sekolah juga berencana menggelar simulasi tanggap darurat secara berkala untuk memulihkan rasa aman dan kesiapsiagaan warga sekolah.
Kasus ini juga mendorong Polres Metro Jakarta Selatan untuk meningkatkan patroli di kawasan pendidikan dan menggelar program penyuluhan tentang bahaya berita bohong serta sanksi pidana bagi pelaku teror, termasuk teror maya. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan penangkapan cepat dan pengakuan pelaku, pihak berwenang berharap kepercayaan publik terhadap keamanan lingkungan pendidikan dapat segera pulih, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menebar ancaman tanpa dasar di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Comments (0)