Undip Selidiki Dugaan Pesan Cabul Mahasiswa ke Mahasiswi
Universitas Diponegoro (Undip) tengah melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan pengiriman pesan bermuatan asusila oleh seorang mahasiswa kepada sejumlah mahasiswi melalui fitur pesan langsung (...
Universitas Diponegoro (Undip) tengah melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan pengiriman pesan bermuatan asusila oleh seorang mahasiswa kepada sejumlah mahasiswi melalui fitur pesan langsung (DM) media sosial. Laporan awal yang diterima kampus menyebutkan sedikitnya sepuluh mahasiswi menjadi sasaran pesan tersebut, yang dinilai melanggar etika dan norma kesusilaan.
Kronologi dan Laporan Korban
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswi menerima pesan pribadi dari seorang akun yang diduga milik mahasiswa Undip. Isi pesan mengandung kalimat bernada cabul serta ajakan yang tidak pantas. Para penerima pesan yang merasa terganggu kemudian berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada pihak fakultas serta unit layanan terpadu kampus. Hingga saat ini, tim investigasi kampus telah mengantongi bukti tangkapan layar percakapan dan identitas akun terduga pelaku. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data akademik guna memastikan bahwa pemilik akun tersebut benar-benar merupakan mahasiswa aktif di lingkungan Undip.
Respons Universitas
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Undip menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran etika, termasuk kekerasan berbasis gender dalam bentuk digital.
“Kami telah membentuk tim gabungan dari Fakultas Hukum, Layanan Konseling, dan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual untuk menangani aduan ini secara objektif dan menjaga kerahasiaan para pelapor,”ujar juru bicara universitas dalam keterangan tertulis. Pihak kampus juga memastikan bahwa proses penelusuran akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 2023. Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam sanksi akademis mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Langkah Hukum dan Sanksi
Selain sanksi internal, perbuatan menyebarkan konten asusila melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Pihak kampus membuka ruang bagi korban untuk menempuh jalur hukum dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus. Rektorat telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Semarang guna menyediakan layanan konseling trauma bagi mahasiswi yang menjadi korban.
Pencegahan dan Edukasi
Kasus ini menjadi momentum bagi Undip untuk memperkuat program sosialisasi etika berkomunikasi di dunia maya. Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas yang digelar pada Senin lalu, diputuskan bahwa seluruh fakultas wajib menggelar lokakarya tentang pencegahan kekerasan seksual daring (online gender-based violence) yang menyasar mahasiswa baru dan angkatan aktif. Materi edukasi mencakup pemahaman tentang batasan privasi, literasi digital, serta mekanisme pelaporan yang aman dan responsif. Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual juga akan memperluas saluran aduan melalui aplikasi mobile kampus yang sudah terverifikasi keamanannya.
Rencana aksi tersebut merupakan bagian dari penindaklanjutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Undip menargetkan implementasi penuh sistem pelaporan satu pintu dalam waktu tiga bulan agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Comments (0)