Polda Metro Jaya Nyatakan Kasat Narkoba Tangsel Tidak Terlibat, Propam Periksa Pengawasan

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi ihwal status Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Pardiman, yang belakangan men...

Polda Metro Jaya Nyatakan Kasat Narkoba Tangsel Tidak Terlibat, Propam Periksa Pengawasan

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi ihwal status Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Pardiman, yang belakangan menjadi sorotan publik. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (27/7), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak terlibat secara langsung dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Namun demikian, pihaknya tetap menempuh pemeriksaan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) guna menilai tanggung jawab jabatan sang perwira sebagai pimpinan satuan.

Dua Tersangka Utama Telah Ditahan Bareskrim

Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MR dan DD. Keduanya sudah dilakukan penahanan atas dugaan kuat keterlibatan dalam kepemilikan serta peredaran 200 cartridge etomidate. Menurut Budi, AKP Pardiman tidak termasuk dalam konstruksi hukum perkara yang menjerat dua orang tersebut. "Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, tidak ada keterkaitan dengan perkara yang sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap dua tersangka itu," jelasnya. Penegasan ini sekaligus meluruskan sejumlah spekulasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan langsung sang kasat dalam peredaran zat berbahaya tersebut.

Propam Fokus Dalami Tanggung Jawab Pengawasan

Meski tidak menjadi tersangka, Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Bidang Propam bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman. Budi Hermanto menekankan bahwa langkah tersebut ditempuh karena yang bersangkutan adalah seorang kepala satuan yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan. "Kami akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian yang dijalankan oleh yang bersangkutan selaku pimpinan. Itu menjadi fokus pemeriksaan Bid Propam," ujar Budi. Ia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari transparansi dan tanggung jawab institusi Polri. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Nantinya, hasil pendalaman ini akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," tuturnya.

Kronologi Penangkapan oleh Tim Gabungan

Sebelum klarifikasi Polda Metro Jaya, publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus yang melibatkan jajaran Satnarkoba Polres Tangsel. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa tim gabungan telah menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Satnarkoba Polres Tangerang Selatan serta satu personel Polda Aceh. Brigjen Eko menyebut, penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran gelap narkotika yang juga berpotensi melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Hingga saat ini, Bareskrim masih terus mendalami peran masing-masing individu yang diamankan. Perkara ini terpisah dari berkas penyidikan MR dan DD, dua tersangka yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus 200 cartridge etomidate.

Komitmen Pimpinan Polda Metro Jaya

Budi Hermanto menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, memiliki komitmen tinggi untuk menindak tegas setiap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran disiplin. "Pak Kapolda tidak akan mentoleransi sedikit pun. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan," kata Budi. Komitmen ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng kepercayaan publik. Pemeriksaan Propam terhadap AKP Pardiman menjadi bukti nyata bahwa pengawasan internal berjalan tanpa pandang bulu. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggencarkan pengawasan melekat di setiap satuan guna memastikan tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan personel untuk melakukan pelanggaran.

Etomidate, Zat Berbahaya di Pasar Gelap

Zat etomidate yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya diatur sangat ketat. Dalam praktik ilegal, etomidate sering disalahgunakan sebagai campuran atau substitusi narkotika karena efeknya yang mirip. Peredaran 200 cartridge etomidate yang diungkap Bareskrim menunjukkan adanya jaringan yang cukup terorganisir. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian mengingat dampak destruktif penyalahgunaan zat tersebut terhadap kesehatan masyarakat. Polda Metro Jaya memastikan akan terus bersinergi dengan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukumnya.

Pemeriksaan Propam terhadap AKP Pardiman diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan satuan agar lebih memperketat pengawasan internal. Hasil akhir dari pendalaman ini akan menentukan apakah ada sanksi administrasi atau etika yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Publik menantikan transparansi penuh dari institusi Polri dalam menyelesaikan perkara yang mencoreng nama baik tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User