Polda Metro Jaya Minta Imigrasi Blokir Perjalanan Eks Jampidsus

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menerbitkan surat pencegahan terhadap dua individu untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 20 h...

Jul 13, 2026 - 11:20
0 0

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menerbitkan surat pencegahan terhadap dua individu untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 20 hari ke depan bagi Febri Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan Don Ritto, seorang pengusaha swasta, terhitung sejak Senin (5/10/2025). Keputusan ini diambil setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan resmi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang tengah menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan bahwa surat pencegahan dengan nomor IMI-UM.01.01-4658 telah diterbitkan dan langsung berlaku di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi. "Kami sudah memasukkan nama Bapak Febri Ardiansyah dan Saudara Don Ritto ke dalam daftar cekal. Selama 20 hari tersebut, keduanya tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia melalui pintu keluar mana pun," ujar Achmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/10/2025).

Permintaan Resmi Polda Metro Jaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Metro Jaya mengajukan permintaan pencegahan melalui surat resmi bernomor B/3456/X/2025/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Victor Pandjaitan. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Oktober 2025, meminta agar Febri Ardiansyah dan Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dinilai penting agar kedua pihak tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses hukum berjalan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, membenarkan adanya permintaan pencegahan tersebut. "Benar, kami telah mengirimkan surat permintaan ke Ditjen Imigrasi. Ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan perkara dugaan tipikor yang sedang kami sidik. Kami mengharapkan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia sehingga proses penyidikan bisa berjalan lancar," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2025).

Status Hukum dan Ruang Lingkup Perkara

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan terbuka soal status hukum Febri Ardiansyah dan Don Ritto. Sumber di lingkungan penyidik menyatakan bahwa keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Namun, keputusan mencegah ke luar negeri menandakan penyidik tengah mendalami peran masing-masing secara serius.

Febri Ardiansyah dikenal sebagai mantan Jampidsus yang menjabat pada periode 2019–2022. Selama masa jabatannya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi besar. Don Ritto, di sisi lain, merupakan pemilik beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi kaitan spesifik antara kedua individu tersebut dengan proyek atau instansi tertentu.

Kuasa hukum Febri Ardiansyah, Muhammad Irfan, menyatakan kliennya menghormati proses hukum. "Kami akan mengikuti semua prosedur yang berlaku. Pak Febri siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan penyidik," ujarnya saat dihubungi terpisah. Sementara itu, Don Ritto belum memberikan tanggapan melalui tim kuasa hukumnya.

Dasar Hukum Pencegahan Keimigrasian

Pencegahan ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 91 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia atas permintaan pejabat yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau komisi pemberantasan korupsi, untuk kepentingan penyidikan atau penegakan hukum. Pencegahan dapat dikenakan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Achmad Nur Saleh menambahkan bahwa prosedur pencegahan dilakukan secara administratif dengan memasukkan data pribadi orang yang dicegah ke dalam sistem informasi keimigrasian. "Begitu surat permintaan kami terima dan verifikasi, sistem langsung kami perbarui. Petugas di lapangan akan otomatis menolak jika yang bersangkutan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi," jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa upaya melanggar pencegahan dapat berimplikasi pada penundaan penerbitan paspor atau bahkan tindakan pidana keimigrasian.

Langkah Keimigrasian dan Koordinasi Antarlembaga

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya selama masa pencegahan. Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan, Jaya Saputra, mengatakan bahwa setiap perkembangan penyidikan dapat menjadi dasar untuk memperpanjang atau mengakhiri status pencegahan. "Kami menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. Apabila dalam 20 hari diperlukan perpanjangan, kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Langkah ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai pencegahan tersebut sebagai sinyal positif penegakan hukum. "Pencegahan ini menunjukkan bahwa penyidik ingin memastikan tidak ada pihak yang menghilang atau menghindari proses hukum. Namun, masyarakat juga berharap transparansi soal perkara yang sedang disidik agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya. Walau demikian, Polda Metro Jaya belum merilis secara detail konstruksi perkara yang menjerat kedua nama tersebut.

Adapun Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonardus Ebenezer Simanjuntak, menyatakan menghormati proses yang berjalan di Polda Metro Jaya. "Kami tidak dapat mengomentari substansi perkara karena ini ranah penyidik Polda Metro Jaya. Kejaksaan Agung tentu mendukung setiap upaya penegakan hukum yang sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat, khususnya di bandara internasional dan pelabuhan. Seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi telah menerima notifikasi elektronik tentang pencegahan terhadap Febri Ardiansyah dan Don Ritto. "Masyarakat tidak perlu khawatir, sistem kami solid. Kami pastikan selama 20 hari ke depan kedua orang tersebut tetap berada di Indonesia," pungkas Achmad Nur Saleh.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User