Polda Metro Buru Dalang Sindikat Buzzer Politik Penebar Hoaks
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah memburu sejumlah tersangka utama yang diduga berperan sebagai dalang dalam jaringan buzzer politik terorganisir yang memproduksi d...
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah memburu sejumlah tersangka utama yang diduga berperan sebagai dalang dalam jaringan buzzer politik terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan informasi palsu secara masif. Operasi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini merupakan tindak lanjut dari temuan patroli siber yang mendeteksi lonjakan narasi hoaks terkoordinasi dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Kamis (12/6/2025), tim gabungan telah mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi penggerebekan di Jakarta Selatan dan Tangerang. Namun, tiga tersangka kunci yang diduga sebagai penyandang dana, perancang strategi konten, dan pengelola pusat komando masih buron dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Pengungkapan Jaringan Buzzer
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai mengendus keberadaan sindikat ini setelah menemukan pola tidak wajar pada lebih dari 12.000 unggahan di platform X, Facebook, dan TikTok yang mengandung muatan provokatif dan klaim palsu. Unggahan-unggahan tersebut menyasar sejumlah tokoh politik, kebijakan pemerintah, serta isu keamanan nasional.
“Kami melihat adanya orkestrasi digital yang sangat rapi. Unggahan muncul bersamaan dari ratusan akun dengan narasi yang mirip, seolah-olah merupakan suara publik alami,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Andi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak aliran dana dan koordinasi yang mengarah pada sebuah kantor konsultan politik di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kantor tersebut diduga menjadi pusat operasi yang mempekerjakan puluhan operator media sosial untuk mengelola ribuan akun palsu. Pada Senin (9/6/2025), tim penyidik menggerebek lokasi tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan unit komputer, telepon seluler, modem, serta dokumen yang berisi skrip konten dan daftar target.
Modus Operandi Sindikat Hoaks Terstruktur
Para tersangka yang telah ditangkap mengaku dipekerjakan oleh sebuah firma komunikasi politik yang menawarkan jasa “pengelolaan opini digital” kepada klien-klien yang tidak disebutkan identitasnya. Mereka bertugas membuat akun-akun anonim, menyusun narasi yang telah disetujui, dan menyebarkannya secara serentak menggunakan perangkat lunak otomatis atau bot. Setiap akun rata-rata memproduksi 20 hingga 50 unggahan per hari dengan topik sesuai arahan dari koordinator lapangan.
Modus lain yang digunakan adalah pemanfaatan figur publik dan akun berpengaruh yang dibayar untuk memperkuat pesan-pesan tertentu.
“Kami menemukan bukti transfer dana kepada beberapa pemengaruh yang memiliki ratusan ribu pengikut. Ini adalah bagian dari strategi untuk menciptakan ilusi mayoritas dan membentuk opini publik yang menyesatkan,” jelas Kombes Pol. Andi.
Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak awal tahun 2024, dengan salah satu proyek terbesarnya adalah penyebaran informasi bohong terkait keamanan pangan dan vaksinasi yang sempat memicu keresahan di masyarakat. Selain itu, mereka juga gencar memproduksi konten-konten yang menyerang integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024, dengan tujuan mendeligitimasi hasil pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.
Pengejaran dan Ancaman Hukuman
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya sistematis yang merusak tatanan informasi publik.
“Kami tidak hanya memburu operator di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik layar. Siapa pun yang mendanai dan merancang kampanye hitam digital ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis.
Polisi menerapkan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, tim gabungan telah menyebar ke sejumlah kota di Jawa Barat dan Banten untuk melacak keberadaan tiga buron utama yang diduga memiliki akses terhadap dana operasional besar. Identitas mereka telah dikantongi dan aparat mengimbau agar mereka menyerahkan diri karena pengejaran akan terus dilakukan.
“Kami sudah mengantongi nama dan ciri-ciri para buron. Mereka kami imbau untuk kooperatif karena cepat atau lambat akan kami tangkap,” pungkas Kombes Pol. Andi.
Publik diharapkan tetap waspada terhadap arus informasi yang tidak jelas sumbernya dan diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran berita melalui saluran resmi pemerintah dan institusi yang berwenang.
Comments (0)