Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026) sore. Penahanan dilaksanakan ...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026) sore. Penahanan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Febrie kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penahanan Setelah Pemeriksaan Intensif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pagi hari dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam sebelum akhirnya penyidik KPK menetapkan status penahanan. Sorot kamera mengabadikan momen saat mantan petinggi di korps Adhyaksa itu berjalan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Hendra Setiawan, dalam keterangan resminya mengonfirmasi penahanan tersebut. Dijelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan terperinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Namun, dari penelusuran informasi di lingkungan penegakan hukum, kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di tubuh Kejaksaan Agung saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

Penetapan tersangka terhadap Febrie disebut telah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum. Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap peran dan tanggung jawab yang bersangkutan. Penahanan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sikap Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap penahanan mantan pejabat tingginya ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa institusi Adhyaksa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Kejaksaan Agung senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun kami juga menghormati kewenangan KPK dalam menegakkan hukum. Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses hukum lanjutan,” tegas Ketut dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penahanan ini tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan institusi secara keseluruhan. Roda organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Jaksa Agung yang baru.

Masa Depan Penanganan Perkara

Penahanan mantan Jampidsus ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di institusi yang sebelumnya kerap bersinergi dalam penegakan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pejabat Kejaksaan Agung memang telah beberapa kali menjadi target operasi senyap KPK, meskipun intensitasnya tidak setinggi pada periode-periode awal pemberantasan korupsi.

Rencananya, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk beberapa pejabat aktif di Kejaksaan Agung dan pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam aliran dana suap. Penyidik juga dijadwalkan akan melakukan konfrontasi antara Febrie dengan saksi kunci guna memperjelas keterlibatan masing-masing.

Dengan ditahannya Febrie, masyarakat luas berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. KPK diharapkan mampu mengungkap tuntas jaringan dan aktor intelektual di balik praktik suap di institusi penegak hukum yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan. Penetapan penahanan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User