Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (24/07/202...
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (24/07/2026). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama lebih dari delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kronologi Penahanan
Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker biru. Kedatangannya tidak banyak diketahui awak media karena dilakukan melalui pintu belakang. Sekitar pukul 18.00 WIB, ia terlihat keluar dari lobi utama dengan didampingi empat petugas KPK berseragam. Tangan Febrie sudah dalam posisi diborgol dan ditutupi kain hitam, prosedur standar bagi tersangka yang akan menjalani masa penahanan.
"Tersangka FBA telah kami tahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers daring yang digelar malam itu. Tessa menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/01/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Pimpinan KPK.
Dugaan Tindak Pidana dan Pasal yang Disangkakan
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus periode 2020–2023. Menurut informasi yang dihimpun, aliran dana tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang tengah menangani perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung. Penyidik KPK menduga Febrie memanfaatkan kewenangan strategisnya untuk memengaruhi proses penanganan perkara, termasuk penghentian penyidikan dan penuntutan pada sejumlah kasus besar.
"Ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang sangat serius dan terukur. Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan penegakan hukum," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan terpisah. Ia menambahkan, KPK telah mengantongi setidaknya 47 bukti dokumen dan keterangan dari 23 saksi yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim Penyidik KPK akan melanjutkan proses pemberkasan perkara dalam 14 hari ke depan. Febrie Adriansyah, yang kini tercatat sebagai tersangka dengan inisial FBA, akan menjalani masa penahanan sementara di Rutan KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Pihak KPK juga membuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti permufakatan jahat pada kasus ini.
"Kami mengimbau pihak-pihak yang pernah berinteraksi atau memiliki informasi terkait perkara ini untuk kooperatif. Jangan ada yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti, karena kami tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," tegas Tessa. Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk menelusuri keterlibatan struktural dalam dugaan penyimpangan ini.
Penahanan Febrie Adriansyah menjadi babak baru dalam penegakan hukum di lingkungan korps Adhyaksa. Publik kini menanti apakah KPK akan membongkar praktik sistemik yang melibatkan pejabat tinggi lain di Kejaksaan Agung, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada satu tersangka. Yang jelas, dengan ditahannya mantan Jampidsus ini, lembaga antirasuah mengirimkan pesan bahwa tidak ada kekebalan bagi para penegak hukum yang mengkhianati sumpah jabatannya.
Comments (0)