Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan setelah penyi...
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Febrie akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Langkah penahanan ini menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan salah satu mantan pejabat tinggi kejaksaan. KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.
Penetapan Tersangka dan Konstruksi Perkara
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Juli 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/86/DIK.00/01/07/2026. Konstruksi perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2026 terhadap seorang pengacara berinisial HR dan seorang oknum jaksa yang bertugas di lingkungan Jampidsus. Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Febrie diduga menerima sejumlah uang untuk memengaruhi penanganan sebuah perkara korupsi besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung pada periode 2024—2025.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penyidik telah mengantongi setidaknya 42 alat bukti surat dan keterangan dari 18 orang saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," ujar Alex. Ia menambahkan bahwa nominal suap yang mengalir ke Febrie diduga mencapai sekitar Rp8 miliar yang diterima secara bertahap melalui pihak ketiga.
Detik-Detik Penahanan dan Barang Bukti
Pantauan di lapangan, Febrie tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Ia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai 2. Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan tambahan, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Febrie terlihat keluar ruangan sekitar pukul 15.40 WIB dengan tangan diborgol dan rompi oranye khas KPK. Ia tidak banyak berkomentar kepada awak media, hanya menyampaikan, "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum yang ada."
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di kediaman Febrie di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, serta ruang kerjanya semasa menjabat, KPK menyita sejumlah dokumen kontrak proyek, catatan keuangan, tiga unit ponsel, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing setara Rp1,2 miliar. Barang-barang tersebut kini menjadi inventarisasi barang bukti KPK.
Sikap Kejaksaan Agung dan Koordinasi Antarlembaga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kejaksaan Agung menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun kami juga akan memberikan sanksi kepegawaian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Harli dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa sejak penetapan tersangka, Febrie telah dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya dan kini berstatus PNS non-job di Kejaksaan Agung.
Koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung terus dilakukan. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui juru bicaranya, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung KPK dalam pengungkapan kasus ini. "Ini adalah bagian dari upaya pembersihan internal. Tidak ada tempat bagi koruptor di institusi Adhyaksa," tegasnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik KPK juga tengah mendalami kemungkinan tersangka lain yang terlibat, termasuk dari kalangan pengusaha yang diduga menjadi pemberi suap.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan penahanan ini, Febrie akan mendekam di Rutan KPK setidaknya hingga 12 Agustus 2026, masa penahanan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Tim kuasa hukumnya, yang dikomandoi Advokat Senior Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan. "Kami akan buktikan di pengadilan bahwa penahanan ini terlalu prematur dan tidak memenuhi syarat formil," ujar Maqdir di halaman Gedung KPK.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan, menilai penahanan terhadap mantan Jampidsus adalah langkah yang sah dan menunjukkan keseriusan KPK. "Penahanan sudah tepat karena memenuhi syarat subjektif dan objektif. KPK perlu segera merampungkan berkas agar dapat segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik menargetkan pemberkasan tahap pertama rampung dalam 40 hari ke depan. "Kami fokus pada pengembangan bukti-bukti dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka. Beberapa aset sudah kami telusuri dan minta pemblokiran," ujarnya singkat.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK dalam dua tahun terakhir telah menahan 7 oknum jaksa dan 4 hakim dalam berbagai perkara suap. Penahanan Febrie pun disambut berbagai lembaga swadaya masyarakat antikorupsi sebagai sinyal positif pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Rini Setyawati, menyerukan agar KPK tidak berhenti pada satu nama. "Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas lagi di tubuh kejaksaan," tegasnya.
Comments (0)