Polisi Petakan Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI di Tangerang

Tangerang — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurn...

Polisi Petakan Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI di Tangerang

Tangerang — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Dari serangkaian pendalaman, penyidik mengelompokkan peran ketujuh pelaku ke dalam empat klaster utama yang merepresentasikan rantai komando dan eksekusi dalam aksi kekerasan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, menyampaikan bahwa penetapan klaster ini bukan sekadar kategorisasi administratif, melainkan cerminan utuh dari konstruksi hukum yang disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan rekonstruksi adegan. "Kami tidak hanya mengejar pelaku yang melakukan pemukulan langsung. Ada pihak yang merancang, ada yang memprovokasi, ada yang mengeksekusi, dan ada yang menutupi jejak. Semuanya kami petakan dengan terang," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7).

Kronologi Pengeroyokan Maut

Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu dini hari, 25 Juli 2026, di kawasan Jalan Raya Serang, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Prada Arif Budi Sampurna, yang saat itu sedang tidak berdinas, bersama seorang rekannya melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Mereka diduga terlibat cekcok mulut dengan sekelompok orang yang sedang berkumpul di tepi jalan. Situasi cepat memanas. Dalam waktu singkat, lebih dari sepuluh orang mengepung korban dan melayangkan pukulan, tendangan, serta senjata tajam secara membabi buta.

Rekan korban berhasil melarikan diri dan melapor ke pos polisi terdekat. Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian, Prada Arif sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka berat di bagian kepala dan dada. Nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. Hasil visum et repertum menyebutkan penyebab kematian adalah trauma tumpul pada organ vital akibat hantaman benda keras dan benda tajam.

Empat Klaster Peran Tersangka

Dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan dua puluh tiga saksi, dan analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, tim gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengidentifikasi tujuh individu yang diduga kuat bertanggung jawab. Mereka ditangkap dalam operasi terpisah di empat lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek antara 26 hingga 27 Juli 2026. Berikut adalah rincian keempat klaster peran yang diumumkan penyidik:

Pertama, klaster perencana dan penggerak. Dua orang berinisial S dan U diduga sebagai pihak yang merancang skenario penyerangan. Berdasarkan keterangan saksi, S yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2022 menyebarkan narasi kebencian terhadap korban melalui grup pesan singkat beberapa jam sebelum kejadian. Ia juga disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan anggota kelompok untuk bersiaga di lokasi. Sementara U berperan sebagai koordinator lapangan yang mengarahkan posisi pengepungan. "Mereka ini arsitek dari tindak pidana ini, meskipun tidak menyentuh korban secara langsung," tegas Zulpan.

Kedua, klaster provokator. Tersangka berinisial D dan R dinilai sebagai pemicu eskalasi konflik di tempat. Mereka yang pertama kali melontarkan kata-kata kasar dan mengajak rekan-rekannya untuk tidak memberi ampun kepada korban. Aksi provokasi verbal ini menjadi pematik yang mengubah ketegangan mulut menjadi serangan fisik massal. Polisi menyita ponsel milik D yang berisi percakapan grup yang mendokumentasikan ajakan tersebut.

Ketiga, klaster eksekutor langsung. Tiga orang berinisial A, B, dan F adalah pelaku yang terbukti melalui rekaman video melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban. A menggunakan balok kayu, B dan F menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dan badik. Ketiganya dikenal sebagai anggota geng motor yang kerap berkeliaran di wilayah Tangerang. Pengakuan mereka memperkuat bukti bahwa serangan dilakukan secara terencana, bukan spontan semata.

Keempat, klaster perintangan penyidikan. Tersangka berinisial M dan Y yang juga bagian dari kelompok tersebut, setelah kejadian berusaha menghilangkan barang bukti berupa pakaian berlumuran darah, membersihkan lokasi, serta menyembunyikan senjata yang digunakan. M bahkan mencoba mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu. "Upaya obstruction of justice ini akan dikenakan pasal tersendiri agar memberi efek jera," ujar Zulpan menambahkan.

Jerat Hukum dan Langkah Lanjutan

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Klaster perencana dan eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun. Klaster eksekutor juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat berujung maut. Sementara untuk pelaku perintangan penyidikan, polisi menerapkan Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP tentang menyembunyikan pelaku dan menghilangkan barang bukti, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Berdasarkan keterangan saksi, jumlah pelaku di lokasi lebih dari tujuh orang. Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum untuk memburu pelaku yang masih buron. Pihak TNI melalui Komando Distrik Militer 0506/Tangerang menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Komandan Kodim 0506/Tangerang, Kolonel Infanteri Andi Kusuma, menegaskan bahwa prajuritnya adalah korban dan negara harus hadir memberikan keadilan.

Penetapan empat klaster peran ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum kasus pengeroyokan bermotif sepele namun berakibat fatal. Publik pun menanti transparansi peradilan yang akan menguji sejauh mana rantai tanggung jawab pidana dapat menjerat seluruh aktor intelektual maupun material di balik kematian Prada Arif Budi Sampurna.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User