Komisi XI DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden Prabowo
JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan...
JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, seusai Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
“Kami masih menunggu pengajuan nama calon Gubernur BI dari Presiden. Sampai saat ini, belum ada surat atau penugasan resmi yang masuk ke meja Komisi XI. Proses seleksi harus mengikuti koridor undang-undang,” tegas Misbakhun.
Mekanisme Seleksi Gubernur BI Berdasarkan Undang-Undang
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), proses pemilihan Gubernur BI diatur secara ketat. Pasal 41 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR setelah melalui proses seleksi oleh suatu tim yang dibentuk oleh Presiden. Selanjutnya, DPR berkewajiban melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih satu nama dari calon yang diajukan.
Pasal 41 ayat (2) menegaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut harus dijalankan dalam kurun waktu tertentu setelah pengajuan nama diterima. Jika DPR menyetujui calon tersebut, maka Presiden akan melantiknya. Namun, jika DPR menolak, Presiden harus mengajukan calon baru. Mekanisme ini mencerminkan prinsip check and balances dalam pengelolaan otoritas moneter yang independen.
“Komisi XI memiliki otoritas penuh untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan. Kami akan menjalankan fungsi ini secara profesional, bebas dari intervensi politik apa pun,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Putu Supadma Rudana, saat ditemui di sela-sela rapat.
Masa Jabatan Gubernur BI dan Persiapan Transisi
Saat ini, posisi Gubernur BI dijabat oleh Perry Warjiyo yang mulai menjalani masa jabatan keduanya pada 24 Mei 2023 setelah diangkat kembali oleh mantan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan ketentuan UU, masa jabatan Gubernur BI adalah lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali periode. Dengan demikian, masa jabatan Warjiyo akan berakhir pada 24 Mei 2028. Meski masih tersisa kurang dari tiga tahun, tradisi politik dan kebutuhan transisi kepemimpinan yang mulus mendorong proses pengusulan calon dilakukan lebih awal.
Beberapa kalangan menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan akan mengajukan calon Gubernur BI pada awal 2026, memberikan waktu yang cukup bagi DPR untuk melakukan uji publik dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Nama-nama potensial disebut beredar di lingkungan Istana, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi.
Komisi XI Siap Jalankan Tugas Kapanpun
Meski belum menerima surat penugasan, Komisi XI mengklaim telah siap secara infrastruktur dan sumber daya manusia untuk melaksanakan fit and proper test. Ketua Komisi XI, Misbakhun, menyatakan bahwa fraksi-fraksi telah berkoordinasi mengenai format dan jadwal evaluasi yang akan diterapkan.
“Kami tidak akan menunda. Begitu surat Presiden masuk, kami akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan jadwal uji kepatutan. Semua proses akan terbuka untuk publik, sesuai mandat reformasi DPR,” pungkas Misbakhun.
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI biasanya meliputi pemaparan visi dan misi calon, pendalaman rekam jejak, integritas, serta kemampuan teknis di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran. Komisi XI juga dapat memanggil pakar ekonomi, mantan pejabat BI, serta lembaga pengawas terkait untuk memberikan masukan.
Dengan demikian, publik dan pelaku pasar keuangan kini menunggu langkah strategis Presiden Prabowo dalam menunjuk figur yang akan membawa BI menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Kepastian hukum dan transparansi proses diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap otoritas moneter nasional.
Comments (0)