Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Yayasan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melontarkan ultimatum tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di jajarannya. Dalam sebuah rapat koordinasi nasional yang digelar di ...

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Yayasan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melontarkan ultimatum tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di jajarannya. Dalam sebuah rapat koordinasi nasional yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), ia menyatakan bahwa setiap oknum yang terbukti memungut biaya tambahan—termasuk meminta fee kepada yayasan mitra—akan langsung dijatuhi sanksi pemecatan. Peringatan keras ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap integritas pelaksanaan program makan bergizi gratis yang menyasar puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Di hadapan ratusan Kepala SPPG yang hadir secara luring maupun daring, Sudaryono menekankan bahwa praktik meminta imbalan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran berat. Ia tidak menyebut adanya toleransi sekecil apa pun. "Saya ingin menegaskan, tidak ada ruang bagi Kepala SPPG untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada yayasan rekanan," ujarnya. Pernyataan ini langsung disambut dengan sikap antusias peserta rapat yang mayoritas menyatakan kesiapan menindaklanjuti instruksi pimpinan.

Saya ingatkan, segala bentuk permintaan tambahan penghasilan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk meminta fee kepada yayasan, masuk dalam kualifikasi praktik pidana. Jika terbukti, kami pecat dan serahkan ke aparat penegak hukum.

Pernyataan eksplisit tersebut merujuk pada potensi pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. BGN, sebagai lembaga yang menaungi SPPG, menempatkan Kepala SPPG pada posisi strategis pengelola anggaran dan pengadaan bahan pangan dari mitra yayasan, sehingga celah penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi.

Praktik Ilegal Berpotensi Pidana

Sudaryono merinci sejumlah modus yang kerap dijadikan kedok permintaan fee, seperti biaya administrasi tambahan, uang koordinasi, hingga potongan pembayaran kontrak. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap program nasional, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. "Kami tidak akan melindungi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat. Ini perintah langsung Presiden," tegasnya.

BGN mengidentifikasi sedikitnya 5.200 SPPG yang tersebar di 38 provinsi dengan total anggaran program mencapai puluhan triliun rupiah pada 2026. Angka ini menjadi dasar pengawasan ketat yang kini diintensifkan melalui jalur internal maupun eksternal. Kepala BGN juga meminta seluruh Kepala SPPG untuk segera melaporkan jika ada pihak yang mencoba meminta imbalan, baik dari dalam institusi maupun dari mitra yayasan.

Mekanisme Pengawasan Diperketat

Menindaklanjuti arahan pimpinan, BGN akan membentuk tim inspektorat khusus yang bertugas memeriksa seluruh transaksi keuangan SPPG secara berkala. Setiap SPPG diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban bulanan yang diaudit oleh akuntan publik independen. "Kami juga membuka kanal pengaduan whistleblowing yang terenkripsi agar masyarakat dan mitra yayasan dapat melapor tanpa takut adanya intimidasi," jelas Deputi Pengawasan BGN, Retno Marsudi, dalam sesi yang sama.

Selain pengawasan administratif, BGN menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memantau potensi kebocoran dana program. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Hingga saat ini, BGN mencatat adanya tiga laporan awal terkait indikasi permintaan fee yang sedang dalam proses verifikasi.

Tegakkan Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Sudaryono memastikan bahwa kebijakan pemecatan langsung akan berlaku surut jika ditemukan bukti permintaan fee yang dilakukan sebelum peringatan ini disampaikan. "Ini bukan gertakan. Sudah ada beberapa nama yang kami pantau, dan bila terbukti, minggu depan surat keputusan pemberhentian akan saya tandatangani," ancamnya. Ia menambahkan, BGN telah menyiapkan mekanisme pergantian cepat Kepala SPPG yang diberhentikan agar distribusi gizi tidak terganggu.

Para Kepala SPPG yang hadir pun menyatakan komitmennya. Salah satunya, Kepala SPPG Kota Bandung, Ahmad Fauzi, mengaku siap menandatangani pakta integritas tambahan yang akan diedarkan BGN. "Kami mendukung penuh langkah pimpinan. Ini demi menjaga marwah program yang langsung menyentuh rakyat kecil," ucapnya. Dengan langkah ini, BGN berharap kasus pungli di tubuh SPPG dapat ditekan hingga nol persen pada akhir tahun anggaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User