Polisi Petakan 4 Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI
Jakarta – Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi memetakan peran tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Berdasar...
Jakarta – Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi memetakan peran tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Markas Polres Metro Tangerang, Kamis (26/7/2026), penyidik membagi keterlibatan para tersangka ke dalam empat klaster peran yang berbeda. Langkah ini diambil untuk memperjelas konstruksi hukum serta memastikan setiap pihak bertanggung jawab sesuai dengan kadar perbuatannya masing-masing.
Empat Klaster Peran: Dari Aktor Utama hingga Tersangka Pemukul
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Rizky Pratama, dalam konferensi pers Jumat (27/7/2026), menjelaskan bahwa keempat klaster tersebut disusun berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, serta hasil rekonstruksi. Klaster pertama adalah otak pelaku, yang diduduki oleh satu orang tersangka berinisial AR (29). AR disebut sebagai pihak yang merencanakan dan mengarahkan pengeroyokan. “Tersangka AR berperan memberikan komando kepada kelompoknya untuk menyerang korban. Dialah yang memulai aksi kekerasan ini,” ujar Kapolres.
Klaster kedua ditempati oleh dua tersangka yang berperan sebagai provokator dan penyerang pertama, yaitu DP (31) dan MA (27). Keduanya dinilai menjadi pihak yang pertama kali melayangkan pukulan dan tendangan kepada korban. Adapun klaster ketiga diisi oleh tiga orang tersangka dengan peran sebagai eksekutor lanjutan, yakni RS (25), FR (28), dan AS (30). Mereka ikut serta menganiaya korban setelah korban terjatuh. Sementara itu, klaster keempat adalah satu tersangka perempuan berinisial SN (26) yang berperan sebagai pembantu dan penghalang evakuasi. SN diketahui merintangi warga yang hendak memberikan pertolongan serta menyembunyikan barang bukti.
Kronologi: Berawal dari Senggolan di Depan Tempat Hiburan Malam
Pengeroyokan maut tersebut terjadi pada Minggu dini hari (22/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang. Menurut keterangan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Hermawan, insiden bermula ketika korban yang baru saja meninggalkan sebuah kafe bersama rekannya terlibat senggolan dengan kelompok tersangka AR. “Terjadi adu mulut singkat, lalu korban sempat mencoba menghindar. Namun, setelah korban berjalan sekitar 50 meter, kelompok pelaku mengejar dan langsung mengeroyoknya,” papar Dedi Hermawan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban dikepung oleh enam orang dan dihujani pukulan serta tendangan di bagian kepala dan dada. Korban sempat tidak sadarkan diri di lokasi, namun upaya pertolongan dari warga diperlambat oleh tindakan SN yang berteriak meminta massa mundur. Korban akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Medika BSD, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat cedera otak berat. Prada Arif Budi Sampurna merupakan prajurit Batalyon Kavaleri 9/Satya Dharma Kala yang sedang cuti dan berkunjung ke rumah keluarganya di kawasan Tangerang.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Penyidik menjerat ketujuh tersangka dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berujung hilangnya nyawa, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan. “Untuk tersangka AR, kami juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagai perencana, karena seluruh aksi bermula dari instruksinya. Ini untuk membedakan derajat pertanggungjawaban pidana antar-klaster,” tegas Kapolres Andi Rizky Pratama.
Kepolisian telah menahan ketujuh tersangka di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang sejak Rabu (25/7/2026) malam. Seluruh tersangka, yang diketahui merupakan warga Tangerang dan berprofesi sebagai wiraswasta serta karyawan swasta, dijerat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Khusus AR dan dua tersangka klaster kedua, ancaman tersebut dapat diperberat mengingat peran aktif mereka dalam menyebabkan kematian korban.
Koordinasi dengan TNI dan Penanganan Disiplin Internal
Insiden yang melibatkan prajurit TNI ini langsung mendapat perhatian dari Komando Daerah Militer Jayakarta. Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Dwi Handoko menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di institusi Kepolisian. “Kami percayakan sepenuhnya kepada Polri. Namun Kodam Jaya juga akan terus memantau perkembangan kasus, dan apabila ada celah pelanggaran disiplin di pihak anggota, kami akan proses sesuai ketentuan internal militer,” kata Dwi Handoko dalam keterangan tertulisnya.
Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh ayahanda almarhum, Bapak Sukirman, menyampaikan harapan agar para pelaku dihukum setimpal. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Anak saya adalah prajurit yang sedang bertugas membela negara, bukan untuk diakhiri dengan cara seperti ini,” ucapnya dengan suara bergetar usai menjenguk jenazah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Polres Metro Tangerang memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang dalam waktu 20 hari ke depan. Sementara itu, empat klaster peran yang telah dipetakan diharapkan dapat memperkuat dakwaan jaksa dan menjadi rujukan dalam persidangan, sehingga tidak ada satupun peran yang luput dari jerat hukum.
Comments (0)