Polda Jabar Bongkar Sindikat Love Scam Kamboja, Kerugian Rp4,8 M
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap jaringan penipuan percintaan berskala internasional yang beroperasi dari wilayah Kamboja. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Rabu (5/...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap jaringan penipuan percintaan berskala internasional yang beroperasi dari wilayah Kamboja. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Rabu (5/11/2025), penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menerima laporan dari dua warga Jawa Barat yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
Modus Operandi Terstruktur
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini menjalankan aksinya dengan pola yang sangat terorganisasi. Para pelaku membangun hubungan emosional melalui aplikasi kencan daring dan media sosial selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Setelah korban menunjukkan keterikatan secara emosional, pelaku mulai mengarahkan pembicaraan pada peluang investasi fiktif yang dijanjikan memberikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangan resminya menyatakan bahwa para tersangka menggunakan identitas palsu yang dibangun sedemikian rupa untuk meyakinkan korban. "Mereka memanfaatkan foto profil menarik, latar belakang profesional yang meyakinkan, dan narasi kehidupan pribadi yang disusun secara sistematis untuk menumbuhkan rasa percaya korban," ujar pejabat tersebut di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Kedua korban yang berasal dari wilayah Bandung Raya dan Cirebon ini mentransfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening yang dikendalikan oleh sindikat. Transaksi dilakukan dalam periode yang cukup panjang, dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah per transfer.
Jejak Digital dan Penangkapan
Tim penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil melacak jejak digital para pelaku melalui kerja sama dengan penyedia platform media sosial dan perbankan. Investigasi yang berlangsung selama tiga bulan tersebut mengungkap bahwa pusat kendali operasional sindikat berada di Sihanoukville, Kamboja, namun memiliki jaringan penampung dana di beberapa kota di Indonesia.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AF (31) dan RH (28) merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai penampung dan pencair dana hasil kejahatan. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang Selatan pada akhir Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam, dan dokumen transfer yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan ini.
"Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain, termasuk otak pelaku yang diduga warga negara asing yang berada di Kamboja," jelas penyidik dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Divisi Humas Polda Jabar.
Kerugian Material dan Dampak Psikologis
Korban pertama, seorang perempuan berusia 42 tahun asal Kota Bandung, kehilangan dana senilai Rp3,2 miliar setelah diyakinkan untuk berinvestasi pada platform perdagangan mata uang kripto palsu. Sementara korban kedua, laki-laki berusia 38 tahun asal Kabupaten Cirebon, mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dengan modus serupa melalui tawaran investasi emas digital.
Selain kerugian material, kedua korban juga mengalami dampak psikologis yang cukup serius. Rasa malu, kehilangan kepercayaan terhadap orang lain, dan tekanan mental akibat penipuan ini menjadi beban tambahan yang harus ditanggung oleh para korban. Polda Jabar melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak turut berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
"Korban tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga mengalami tekanan psikologis luar biasa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa, karena identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya," tegas Kabid Humas.
Jerat Hukum dan Langkah Pencegahan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menindaklanjuti kasus ini ke tingkat bilateral melalui jalur kerja sama kepolisian Indonesia-Kamboja. Langkah ini diambil mengingat otak pelaku yang berada di luar negeri memerlukan mekanisme Mutual Legal Assistance untuk dapat dihadirkan ke pengadilan Indonesia.
Sebagai langkah preventif, Polda Jabar menggencarkan edukasi publik mengenai bahaya love scam dan penipuan investasi daring. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran hubungan percintaan yang berujung pada permintaan uang atau investasi, melakukan verifikasi latar belakang rekening tujuan transfer, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber di nomor 110 apabila menemukan indikasi penipuan serupa.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa jaringan kejahatan siber lintas negara semakin canggih dalam memanfaatkan kerentanan emosional manusia untuk meraup keuntungan finansial dalam skala besar.
Comments (0)