Ahmad Irawan Desak Pengawasan Dana Desa Diperketat Segera
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya pengawasan alokasi dana desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam keterangan tertulis ya...
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya pengawasan alokasi dana desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/10), politikus Fraksi Partai Golkar itu mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat mekanisme audit dan pengendalian pemanfaatan anggaran di tingkat desa.
"Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan penyimpangan dana desa sepanjang tahun lalu mencapai lebih dari Rp 86 miliar. Ini alarm keras bahwa desain pengawasan yang ada belum efektif dan harus segera diperbaiki,"
tegasnya.
Laporan BPK Jadi Acuan
Mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 542 pemerintah desa di 17 provinsi, Ahmad Irawan menyoroti pola penyimpangan yang cenderung berulang. Data BPK menunjukkan, pada tahun anggaran 2023 saja, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 86,7 miliar. Selain itu, potensi kerugian akibat pemborosan dan inefisiensi tercatat hampir mencapai Rp 130 miliar.
Menurut Ahmad, angka tersebut merupakan bukti bahwa pengawasan berlapis yang melibatkan inspektorat daerah, camat, dan pendamping desa belum berjalan optimal. Ia mencatat, dari 7.800 lebih inspektorat kabupaten/kota yang seharusnya melakukan audit rutin, baru sekitar 40 persen yang menjalankan fungsi pengawasan secara memadai.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pendamping desa yang jumlahnya satu orang untuk tiga hingga lima desa. Perlu ada terobosan, misalnya dengan memperkuat peran inspektorat dan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) secara lebih masif,"
ujarnya.
Usulan Regulasi dan Sanksi Tegas
Dalam rapat koordinasi yang dijadwalkan bersama Kementerian Dalam Negeri akhir bulan ini, Fraksi Partai Golkar di Komisi II akan mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Ahmad Irawan menekankan pentingnya menambahkan pasal yang memperkuat kewenangan BPK dan inspektorat untuk melakukan audit investigatif secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ia juga mengusulkan penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk larangan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa berikutnya. Sejalan dengan itu, Komisi II tengah mengkaji kemungkinan memperpendek siklus pelaporan penggunaan dana desa dari triwulanan menjadi bulanan untuk desa-desa dengan catatan penyimpangan tinggi.
Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, pada tahun 2024 pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun dana desa untuk 75.251 desa di seluruh Indonesia. Jumlah itu naik dari Rp 68 triliun pada tahun sebelumnya. Dengan besaran anggaran yang terus meningkat, Ahmad menilai pengawasan mutlak diperketat agar setiap rupiah yang dialirkan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Respons Kementerian Dalam Negeri
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Eko Prasetyanto, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang dialog untuk perbaikan tata kelola dana desa. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa agar tidak menimbulkan beban administratif berlebihan.
Ahmad Irawan menyambut baik sikap terbuka kementerian. Ia menegaskan, Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat dengan BPK, Kementerian Keuangan, dan asosiasi pemerintah desa untuk merumuskan formula pengawasan yang lebih responsif. Rapat tersebut ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret sebelum pembahasan RAPBN 2025 dimulai pada November mendatang.
Di sisi lain, Ahmad mengapresiasi niat pemerintah memperkuat pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, penerapan aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes oleh 95 persen desa telah membantu meningkatkan transparansi, meskipun belum sepenuhnya bebas dari manipulasi data.
"Kami ingin pengawasan digital diperkuat dengan analisis data real-time yang bisa diakses langsung oleh BPK dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini,"
pungkasnya.
Langkah cepat Komisi II DPR ini diharapkan mampu menurunkan angka temuan BPK secara signifikan dalam dua tahun mendatang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang menjadi salah satu instrumen utama pembangunan dari pinggiran.
Comments (0)