Polisi Selesaikan Olah TKP Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menyelesaikan serangkaian olah tempat kejadian perkara di Klinik Mordent pada Senin (27/7/2026) malam. Kegiatan ini merupakan bagian da...
JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menyelesaikan serangkaian olah tempat kejadian perkara di Klinik Mordent pada Senin (27/7/2026) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan atas kematian Sutrimo, yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa di dalam klinik tersebut. Usai melakukan penggeledahan dan pengumpulan bukti selama beberapa jam, penyidik membawa sedikitnya tiga bungkusan kertas berisi barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diuji secara ilmiah.
Penemuan Jenazah dan Respons Kepolisian
Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di salah satu ruangan di Klinik Mordent, yang beralamat di kawasan Jakarta Selatan. Kematian korban segera memicu respons cepat dari kepolisian setempat. Tim identifikasi dan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan diterjunkan untuk mengamankan lokasi, memasang garis polisi, dan memulai pendokumentasian tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
"Kami melakukan olah TKP secara mendetail sejak siang hingga malam hari. Setiap sudut di sekitar lokasi kami dokumentasikan guna memastikan tidak ada satu pun petunjuk yang terlewat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Setiawan, saat dikonfirmasi di lokasi.
Proses Olah TKP dan Tiga Barang Bukti
Proses olah TKP berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan. Di bawah koordinasi Puslabfor, para penyidik memeriksa ruangan tempat korban ditemukan. Mereka mengumpulkan sejumlah sampel material, sidik jari laten, dan objek yang diduga memiliki kaitan erat dengan waktu kematian korban. Seluruh benda yang dinilai sebagai barang bukti kemudian dikemas dalam bungkusan kertas steril demi menjaga integritasnya sebelum tiba di laboratorium forensik.
"Ada tiga bungkusan kertas yang langsung kami bawa ke Puslabfor. Isinya berupa barang bukti yang kami duga kuat terkait dengan penyebab kematian korban. Namun untuk detail isi dan hasilnya, kami belum dapat membeberkan saat ini karena masih dalam proses pengujian," jelas perwira menengah tersebut.
Sebagaimana prosedur baku, barang bukti tersebut akan melewati serangkaian pemeriksaan ilmiah—mulai dari uji toksikologi, biologi, hingga sidik jari DNA—untuk mengonfirmasi ada tidaknya zat berbahaya, sentuhan orang lain, atau material lain yang sanggup menjelaskan kronologi peristiwa sebelum Sutrimo meninggal.
Langkah Penyidikan Lanjutan
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk karyawan klinik dan individu yang terakhir kali berinteraksi dengan korban. Polisi membuka kemungkinan akan memanggil saksi-saksi tambahan apabila hasil laboratorium mengindikasikan adanya unsur pidana, seperti keracunan, penyerangan, atau kelalaian medis.
"Kami masih menunggu hasil resmi dari Labfor. Ini penting untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. Apakah kematian murni karena sakit atau ada faktor lain yang bersifat pidana," tegas AKBP Andi Setiawan.
Klinik Mordent sendiri merupakan fasilitas kecantikan yang menawarkan perawatan estetika. Belum diketahui secara pasti peranan Sutrimo di tempat tersebut, apakah sebagai pasien, karyawan, atau pihak lain. Polisi enggan memberikan keterangan sebelum memperoleh gambaran utuh dari hasil penyelidikan.
Proses autopsi terhadap jenazah Sutrimo dijadwalkan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto. Langkah ini untuk memastikan sebab kematian secara medis dan memperkuat hasil uji forensik terhadap barang bukti. Keluarga korban sudah dihubungi dan dimintai keterangan awal sebagai bagian dari identifikasi dan pendalaman motif.
Di lokasi kejadian, sejumlah warga dan pengguna jalan sempat berkerumun di luar garis polisi, meskipun tidak diizinkan mendekat. Pihak kepolisian memastikan keamanan di sekitar klinik tetap kondusif dan proses penyidikan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Kami berkomitmen mengungkap kasus ini seterang-benderangnya. Setiap langkah akan kami jalani sesuai aturan hukum dan berdasarkan bukti ilmiah yang sah," pungkas AKBP Andi Setiawan.
Comments (0)