Oknum Polres Tangsel Diciduk dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Seorang personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi ditangkap oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan internal pada Kamis (13/6) sore, setelah terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I je...

Oknum Polres Tangsel Diciduk dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Seorang personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi ditangkap oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan internal pada Kamis (13/6) sore, setelah terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terhadap oknum berpangkat Brigadir Satu itu dilakukan di sebuah kamar kos kawasan Ciputat Timur sekitar pukul 17.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi. Operasi senyap yang melibatkan unit Provos dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan ini mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 4,7 gram, seperangkat alat hisap, dan satu unit telepon genggam yang memuat komunikasi transaksi. Berdasarkan hasil tes urine, oknum tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin tanpa keraguan teknis. Penangkapan ini menjadi pukulan bagi institusi yang tengah menggencarkan program bersih-bersih dari narkoba menyusul instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Operasi Senyap Berawal dari Aduan Warga

Penangkapan bermula dari laporan yang masuk ke call center pengaduan Propam Polres Tangerang Selatan pada Rabu (12/6) malam. Pelapor menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos lantai dua yang dihuni oleh seorang pria dengan gestur seperti aparat. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman selama kurang lebih 18 jam sebelum akhirnya mengeksekusi penangkapan. Kepala Bagian Operasi Polres Tangerang Selatan, Komisaris Polisi Dedi Sutrisno, dalam keterangan resmi di Mapolres menjelaskan bahwa tim bergerak setelah memastikan identitas terduga dan memperoleh bukti permulaan yang cukup. "Kami mendapati barang bukti yang tidak bisa dibantah. Saat digeledah, yang bersangkutan sempat mencoba membuang satu paket ke dalam kloset, tetapi berhasil diamankan petugas," ujarnya dengan nada tegas. Oknum tersebut, yang sehari-hari bertugas di fungsi lalu lintas, diduga telah menggunakan narkoba selama enam bulan terakhir berdasarkan catatan komunikasi dan keterangan awal. Ia juga diduga berperan sebagai pemakai sekaligus perantara dalam transaksi kecil-kecilan di lingkungan tempat tinggalnya.

Pemberhentian Tidak Hormat Menanti

Respons keras langsung mengalir dari pimpinan. Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Haris Purnomo, menyatakan bahwa kasus ini akan dikawal hingga proses kode etik dan pidana tuntas. "Tidak ada toleransi. Narkoba adalah musuh utama Polri. Oknum yang terlibat akan menghadapi proses ganda: persidangan kode etik yang hampir pasti berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, sekaligus proses hukum pidana sesuai Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Haris dalam konferensi pers singkat di Polda Metro Jaya. Pasal 112 mengancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, sementara Pasal 127 sebagai penyalahguna membuka kemungkinan rehabilitasi jika memenuhi syarat hukum. Namun, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum, permohonan rehabilitasi terancam gugur karena pertimbangan profesional. Saat ini oknum yang bersangkutan telah ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan.

Efek Jera dan Reformasi Pengawasan Internal

Penangkapan anggota Polres Tangerang Selatan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aparat kepolisian di Indonesia. Sepanjang kuartal pertama tahun ini saja, Divisi Propam Polri telah menindak 42 personel yang terlibat narkoba di berbagai tingkat, dari bintara hingga perwira menengah. Angka ini naik 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang justru diinterpretasikan oleh pengamat sebagai peningkatan intensitas penindakan, bukan semata peningkatan pelanggaran. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Widodo, menyatakan bahwa perbaikan sistem pengawasan dan keberanian melapor dari masyarakat menjadi kunci. "Penangkapan seperti di Tangsel ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol mulai bekerja. Tapi tantangan terbesarnya adalah memutus rantai distribusi yang kerap melibatkan jaringan di luar institusi sekaligus merehabilitasi mental anggota yang terjerat," jelasnya. Kapolres Tangerang Selatan sendiri menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap personel, termasuk melakukan tes urine acak tanpa pemberitahuan sebelumnya di seluruh satuan kerja. Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User