Polisi Buru Lima Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks Politik
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima tersangka yang diduga menjadi aktor utama di balik sindikat buzzer polit...
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima tersangka yang diduga menjadi aktor utama di balik sindikat buzzer politik penyebar berita bohong dan ujaran kebencian bermuatan SARA. Langkah ini diambil setelah polisi sebelumnya menangkap dua orang tersangka lain dalam operasi terpisah di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Tangerang pada Kamis, 23 Mei 2025, yang berperan sebagai operator akun-akun anonim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Dr. Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2025), menegaskan bahwa pengejaran terhadap kelima tersangka yang kini masuk DPO dilakukan secara terkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda jajaran. “Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan lima orang ini sebagai tersangka utama. Mereka adalah perencana, penyandang dana, dan pengendali operasi buzzer yang bertugas menyebarkan konten hoaks secara masif dan terstruktur selama masa Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 maupun menjelang Pemilu 2029,” ujarnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Dua tersangka yang lebih dulu diamankan di kediaman masing-masing di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan Cipondoh, Tangerang, berinisial RS (29) dan FW (33). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 unit telepon pintar, 8 laptop, 42 kartu identitas palsu, puluhan ribu kartu perdana terdaftar anonim, serta dokumen instruksi pembuatan konten dan sistem pembayaran yang tertata rapi. Analisis forensik awal menunjukkan bahwa akun-akun anonim yang dikelola kedua tersangka menghasilkan sedikitnya 2.800 unggahan bermuatan disinformasi politik dalam rentang waktu 1 Januari hingga 15 Mei 2025.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Windy Lestari, mengungkapkan, “Dari barang bukti yang kami sita, tergambar jelas bahwa sindikat ini beroperasi secara profesional. Ada pembagian peran rinci: tim perumus isu, tim operator, tim distribusi, dan tim penyandang dana. Instruksi pembuatan konten pun menggunakan terminologi militer, seperti target harian dan gelombang serangan.”
Peran Sindikat dalam Mengacaukan Demokrasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap RS dan FW, sindikat tersebut diduga menerima aliran dana dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk memengaruhi opini publik dalam dua momentum elektoral terakhir. Pola yang dijalankan mencakup pembuatan narasi palsu tentang hasil penghitungan suara, pencemaran nama baik calon tertentu, serta penyebaran kabar bohong yang memicu konflik horizontal di sejumlah daerah. Tersangka FW, misalnya, mengaku kepada penyidik mendapat setoran senilai Rp350 juta per bulan dari seorang koordinator lapangan yang kini masuk dalam DPO.
“Sindikat ini tidak hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga mengancam keamanan nasional. Konten-konten mereka terbukti memantik kerusuhan kecil di dua kabupaten pada April lalu,” tegas Komisaris Besar Prasetyo seraya menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aliran dana.
Pengejaran Lima DPO dan Jerat Pidana
Adapun lima tersangka yang saat ini masih buron dan resmi masuk dalam DPO Polda Metro Jaya adalah MN (48), diduga sebagai perumus isu dan penghubung pemesan konten; DS (41), tersangka penyandang dana utama; AG (39), koordinator operator; serta YR (37) dan HT (44) yang bertindak sebagai distributor konten ke platform digital. Kelimanya teridentifikasi berdasarkan keterangan saksi, bukti percakapan digital, dan penelusuran rekening bank. Polisi belum mengumumkan secara terbuka identitas lengkap mereka untuk kepentingan penyelidikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana, serta mempertimbangkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita yang dapat menyebabkan keonaran. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah.
Respons Publik dan Langkah Pencegahan
Penetapan DPO ini mendapat respons beragam dari kalangan masyarakat sipil dan pengamat komunikasi politik. Sejumlah organisasi pemantau pemilu dan koalisi masyarakat anti-hoaks menyambut baik langkah tegas kepolisian, namun mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan tanpa tekanan politik.
Polda Metro Jaya, menurut Komisaris Besar Prasetyo, juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital serta platform media sosial untuk mempercepat penurunan konten (takedown) dan memperkuat patroli siber. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ke depan, kerja sama lintas lembaga akan ditingkatkan agar sindikat semacam ini dapat kita bongkar sejak dini,” tutupnya.
Comments (0)