Insentif Kendaraan Listrik Diselaraskan dengan Proyek Mobil Nasional
JAKARTA, Apaberita – Pemerintah resmi memasang syarat baru pada seluruh skema insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) agar selaras dengan cetak biru proyek mobil dan motor nasio...
JAKARTA, Apaberita – Pemerintah resmi memasang syarat baru pada seluruh skema insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) agar selaras dengan cetak biru proyek mobil dan motor nasional. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu menyepakati bahwa insentif fiskal maupun nonfiskal tidak lagi dibuka secara umum, melainkan hanya mengalir kepada pabrikan yang terlibat aktif dalam pengembangan platform kendaraan nasional. “Insentif yang selama ini diberikan harus memiliki dampak transformatif terhadap struktur industri, bukan sekadar mendorong penjualan produk impor. Mulai tahun depan, semua insentif kita kaitkan dengan peta jalan mobil listrik nasional,” tegas Airlangga seusai rapat.
Kriteria Baru Penerima Insentif
Berdasarkan arahan terbaru, kendaraan listrik yang akan menikmati keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga subsidi pembelian hanya yang memenuhi ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih tinggi dan memiliki keterkaitan langsung dengan proyek mobil nasional. Untuk roda empat, TKDN minimal dinaikkan menjadi 60 persen pada 2025 dan bertahap ke 80 persen pada 2027. Sementara itu, motor listrik wajib mengantongi TKDN 50 persen pada 2025 dan 70 persen pada 2026.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian yang ditargetkan rampung akhir Agustus 2024. “Kami sedang menyusun klausul yang mewajibkan setiap penerima insentif menunjukkan kontribusi nyata pada proyek Kendaraan Listrik Nasional, baik dalam bentuk investasi riset, pembangunan fasilitas produksi baterai, maupun pasokan komponen utama. Aturannya harus sudah berlaku sebelum tahun anggaran 2025 berjalan,” ujarnya.
Anggaran insentif kendaraan listrik yang pada 2023 mencapai sekitar Rp5 triliun itu akan direalokasi secara bertahap. Hanya pabrikan yang telah menandatangani komitmen kerja sama dengan konsorsium mobil nasional yang berhak mengakses dana tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi insentif nonfiskal seperti kemudahan impor bahan baku dan komponen dalam kondisi completely knocked down (CKD).
Cetak Biru Mobil Nasional Libatkan BUMN Strategis
Proyek mobil nasional yang menjadi acuan kebijakan insentif ini dikembangkan oleh konsorsium badan usaha milik negara, perguruan tinggi, dan perusahaan swasta nasional. PT Pindad, PT LEN Industri, dan PT Dirgantara Indonesia ditunjuk sebagai integrator utama, sementara Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada mengawal riset dan pengembangan. Targetnya, prototipe pertama mobil listrik nasional sudah bisa diperkenalkan pada kuartal kedua 2026.
“Kami tidak lagi sekadar merakit. Konsorsium ini akan membangun platform dari nol, mulai dari desain sasis, motor listrik, hingga sistem manajemen baterai. Insentif pemerintah menjadi katalis agar rantai pasok lokal terbentuk lebih cepat,” kata Ketua Tim Percepatan Kendaraan Listrik Nasional, I Made Dana Tangkas, dalam kesempatan terpisah.
Pemerintah menegaskan bahwa proyek ini terbuka bagi partisipasi pabrikan global. Namun, keterlibatan mereka harus lebih dari sekadar mendirikan pabrik perakitan. Transfer teknologi, penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi syarat mutlak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Respons Pelaku Industri
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif arah baru kebijakan ini, meskipun meminta masa transisi yang cukup. Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyatakan dukungannya terhadap upaya memperdalam struktur industri, namun mengingatkan bahwa investasi pembangunan platform kendaraan baru membutuhkan waktu dan kepastian regulasi. “Kami siap beradaptasi. Syarat TKDN yang dinaikkan memang menantang, tetapi bisa dicapai jika roadmap-nya jelas dan tidak berubah-ubah. Yang paling penting, pemerintah memberikan masa transisi yang wajar agar pabrikan bisa menyesuaikan rantai pasok,” katanya.
Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mendorong agar skema insentif juga mempertimbangkan motor listrik murah yang sudah diproduksi oleh anggota asosiasi. Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, mengusulkan agar motor listrik dengan harga di bawah Rp20 juta tetap mendapatkan subsidi penuh sepanjang TKDN-nya di atas 40 persen pada tahap awal. “Segmen ini yang paling cepat menyerap pasar, tetapi butuh stimulus harga. Kalau insentifnya dikaitkan terlalu ketat ke proyek motor nasional yang masih dalam tahap desain, dikhawatirkan adopsi motor listrik di masyarakat melambat,” ujarnya.
Implikasi bagi Peta Persaingan Otomotif Nasional
Kebijakan baru ini diperkirakan akan mengubah lanskap kompetisi kendaraan listrik di Indonesia. Pabrikan asal Korea Selatan dan Tiongkok yang telah lebih dulu membangun basis produksi, seperti Hyundai dengan pabrik baterai di Karawang dan Wuling dengan fasilitas perakitan di Cikarang, dinilai lebih siap memenuhi ketentuan TKDN tinggi. Adapun pabrikan Jepang yang masih mengandalkan impor utuh dan CKD dengan kandungan lokal rendah harus mempercepat rencana investasi komponen kritis seperti baterai dan motor listrik.
Peneliti senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto, menilai langkah pemerintah cukup berani. “Ini keputusan strategis yang memanfaatkan posisi Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar dunia. Insentif dijadikan tuas agar investasi hulu-hilir terintegrasi. Risikonya, dalam jangka pendek, volume penjualan EV mungkin tidak seagresif Thailand yang memberikan insentif tanpa syarat TKDN ketat. Tetapi, dalam lima tahun ke depan, Indonesia bisa memiliki basis produksi yang lebih kokoh,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik roda empat mencapai 600 ribu unit pada 2030, dengan lebih dari 40 persen di antaranya merupakan varian yang dikembangkan bersama konsorsium nasional. Untuk motor listrik, target produksi dipatok 2,5 juta unit pada tahun yang sama. Kementerian Perindustrian optimistis revisi regulasi insentif akan mempercepat pencapaian target tersebut, sekaligus mengerek kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto manufaktur yang saat ini masih di level 21 persen.
Langkah sinkronisasi insentif dengan proyek mobil nasional ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas bersama Presiden pada pekan depan. Rancangan awal peraturan menteri dijadwalkan masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat awal September 2024.
Comments (0)