Polda Jabar Bongkar Sindikat Love Scam Kamboja, Rugi Rp4,8 M
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap jaringan penipuan bermodus asmara love scamming internasional yang dikendalikan dari Kamboja. Dalam operasi yang digelar Subdit Siber Direktorat Reserse Krimina...
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap jaringan penipuan bermodus asmara love scamming internasional yang dikendalikan dari Kamboja. Dalam operasi yang digelar Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, dua tersangka ditangkap, dan terungkap dua warga Jawa Barat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
“Sindikat ini memanfaatkan hubungan emosional untuk menguras harta korban. Kedua tersangka yang kami tangkap berperan sebagai pengepul dana hasil kejahatan sebelum dikirim ke otak pelaku di Kamboja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pada Selasa (18/11/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah RAS (31), warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dan DMY (28), warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya diduga kuat bertindak sebagai perantara pencairan dana (money mule) yang merekrut pemilik rekening untuk menampung aliran uang dari para korban. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler, sebelas buku tabungan dari berbagai bank, delapan belas kartu anjungan tunai mandiri (ATM), serta dokumen transaksi keuangan.
Modus Operandi: Romansa Palsu Berujung Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan membangun hubungan asmara melalui platform media sosial dan aplikasi kencan daring. Pelaku—yang diduga merupakan warga negara Tiongkok dan Nigeria—menciptakan profil-profil fiktif dengan foto menarik, mengaku sebagai pengusaha sukses, tentara asing yang bertugas di zona konflik, atau profesional di perusahaan multinasional. Setelah komunikasi intensif berlangsung selama beberapa pekan hingga bulan, korban dirayu untuk mentransfer sejumlah uang dengan berbagai dalih.
“Dalih yang paling sering digunakan adalah pengiriman hadiah mewah dari luar negeri yang terkendala bea cukai, investasi mata uang kripto dengan keuntungan fantastis, hingga biaya pengobatan darurat. Begitu uang dikirim, pelaku langsung memutus komunikasi,” kata Kombes Jules Abraham.
Uang hasil penipuan mengalir ke sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan para tersangka di Indonesia. RAS dan DMY kemudian bertugas menarik dana tersebut secara bertahap dan mentransfernya kembali ke rekening di Kamboja melalui jaringan perbankan ilegal. Praktik ini menyulitkan pelacakan karena dana bergerak cepat melintasi sejumlah rekening dalam waktu singkat.
Dua Korban, Kerugian Hingga Rp4,8 Miliar
Dua korban yang berhasil diidentifikasi berasal dari Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Korban pertama, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun berinisial SH, berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama “Michael Anderson” melalui Facebook pada Agustus 2025. “Michael” mengaku sebagai kontraktor minyak asal Amerika Serikat yang sedang bertugas di lepas pantai Afrika. Setelah hubungan semakin dekat, “Michael” menjanjikan akan mengirimkan sekotak perhiasan senilai 500.000 dolar AS sebagai tanda cinta. SH kemudian diminta mentransfer biaya pengiriman, bea masuk, dan denda keterlambatan secara bertahap hingga total mencapai Rp3,2 miliar dalam kurun waktu September hingga November 2025.
Korban kedua, seorang karyawati swasta berusia 38 tahun berinisial MRA asal Cimahi, tertipu melalui modus investasi. MRA menjalin hubungan dengan pria yang mengaku analis keuangan di Hong Kong melalui aplikasi kencan Tinder. Sang “kekasih” membujuknya untuk berinvestasi pada platform perdagangan aset kripto fiktif yang menjanjikan keuntungan 20% per bulan. Dalam tiga bulan, MRA menyetorkan dana sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari tabungan pribadi dan pinjaman daring. Uang tersebut tidak pernah kembali, dan pelaku menghilang setelah MRA berusaha menarik saldonya.
Penindakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Polda Jabar menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman pidana maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang berperan sebagai perekrut korban dan pengelola platform ilegal.
“Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk mengejar otak pelaku yang beroperasi dari Kamboja. Kasus ini adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerja sama lintas negara,” tegas Kombes Jules Abraham Abast.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap setiap bentuk komunikasi daring yang mengarah pada permintaan uang dari pihak yang belum pernah ditemui secara langsung. Ciri-ciri penipuan romansa daring antara lain: profil yang terlalu sempurna, permintaan uang mendadak dengan alasan darurat, ajakan berinvestasi tanpa izin otoritas keuangan, serta penolakan untuk melakukan panggilan video. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan daring Direktorat Reskrimsus Polda Jabar.
Comments (0)