PN Jaksel Jatuhkan Vonis Pidana Pengawasan untuk Laras Faizati
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap terdakwa anak, Laras Faizati (17), dalam sidang putusan yang berlangsung pada...
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap terdakwa anak, Laras Faizati (17), dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (15/1). Hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban rekannya sesama pelajar mengalami luka memar. Putusan ini dibacakan dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum, serta keluarga terdakwa.
Vonis pidana pengawasan tersebut mengharuskan Laras menjalani masa pengawasan selama 1 (satu) tahun dengan kewajiban melapor secara rutin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta mengikuti program konseling di lembaga psikologi yang ditunjuk. “Mengadili, menyatakan terdakwa Laras Faizati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pengawasan selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Saputra, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan.
Kronologi Penganiayaan di Lingkungan Sekolah
Kasus ini bermula dari insiden di kantin Sekolah Menengah Atas Swasta Harapan Bangsa, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 10 November 2024. Laras yang saat itu duduk di bangku kelas XII terlibat pertengkaran verbal dengan korban, seorang siswi berinisial AF (16). Pertengkaran dipicu oleh perselisihan pribadi yang berkembang menjadi aksi fisik. Laras memukul wajah korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, lalu menendang bagian kaki korban hingga terjatuh. AF mengalami luka memar di pipi dan pelipis, serta lecet pada lutut, yang kemudian divisum oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak sekolah segera memanggil kedua orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, luka yang dialami korban tergolong luka ringan. Meski begitu, keluarga korban tetap menempuh jalur hukum. Laras kemudian diamankan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta selama proses penyidikan dan persidangan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan bahwa terdakwa adalah anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga penanganan perkaranya wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim menilai terdakwa telah menyesali perbuatannya secara tulus dan berinisiatif meminta maaf langsung kepada korban serta keluarganya. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Orang tua terdakwa telah menyerahkan ganti rugi biaya pengobatan dan pihak korban telah menyatakan memaafkan secara tertulis melalui surat kesepakatan damai yang disahkan oleh mediator dari Pengadilan.
“Majelis memandang bahwa pendekatan keadilan restoratif harus dikedepankan. Pidana pengawasan ini diharapkan menjadi sarana pembinaan, bukan pembalasan,” tegas Hakim Anggota Nurul Aini, S.H., M.H., saat membacakan pertimbangan.
Hakim juga memperhatikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Laras berasal dari keluarga harmonis, memiliki prestasi akademik yang baik, dan tidak memiliki catatan kenakalan sebelumnya. Litmas merekomendasikan agar terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara demi menghindari stigma dan dampak negatif lingkungan LPKA.
Respons Jaksa Penuntut Umum dan Pihak Terdakwa
Putusan ini sedikit berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 2 bulan. Namun, hakim berpandangan bahwa pengawasan di lingkungan masyarakat lebih tepat untuk memulihkan kondisi psikologis anak. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. “Kami akan pelajari dulu salinan putusan, baru menentukan sikap,” kata JPU Dian Permata, S.H., usai persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Riza, S.H., langsung menyatakan menerima putusan. Menurutnya, pidana pengawasan adalah langkah yang paling manusiawi bagi anak yang masih memerlukan bimbingan. Pihak keluarga terdakwa juga menampakkan kelegaan. Ibunda Laras, Rina Agustina (45), yang hadir dalam persidangan, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang mempertimbangkan masa depan puterinya.
Profil Singkat Laras Faizati
Laras Faizati lahir di Jakarta pada 4 Juli 2007. Ia merupakan anak kedua dari pasangan Hermawan Nugroho (50), seorang pengusaha di bidang konstruksi, dan Rina Agustina, ibu rumah tangga. Keluarganya bermukim di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebelum terjerat kasus hukum, Laras dikenal sebagai siswi yang cukup berprestasi di bidang kesenian, kerap mewakili sekolah dalam lomba tari tradisional. Namun, beberapa teman dekatnya menyebut Laras memiliki temperamen tinggi dan sulit mengendalikan emosi saat tertekan.
Selama masa penahanan, Laras mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog anak. Pihak sekolah pun tetap memberikan kesempatan kepada Laras untuk melanjutkan pendidikan melalui program belajar jarak jauh yang disetujui oleh dinas pendidikan. Kepala Sekolah SMA Harapan Bangsa, Drs. Budi Santoso, menyatakan bahwa sekolah akan mendukung penuh proses rehabilitasi Laras.
Dengan vonis ini, Laras diwajibkan untuk melapor ke Bapas Jakarta Selatan setiap awal bulan dan mengikuti sesi konseling selama 6 bulan. Jika selama masa pengawasan ia melanggar ketentuan, pidana pengawasan dapat dicabut dan diganti dengan sanksi lebih berat sesuai putusan hakim pengawas dan pengadilan. Sidang putusan ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai salah satu contoh penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan anak.
Comments (0)