KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023. Penetapan ini diumumkan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025), dan langsung disertai penahanan terhadap mantan menteri tersebut. Selain Yaqut, lembaga antirasuah turut menjerat dua orang lain, yakni MR, seorang staf khusus menteri, serta AS, pihak swasta yang diduga berperan sebagai penampung dana hasil korupsi.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Materi bukti meliputi dokumen resmi Kementerian Agama, rekam jejak komunikasi elektronik, puluhan keterangan saksi, serta laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kami menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis dalam penetapan kuota tambahan haji. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Alexander di hadapan awak media.
KPK menduga bahwa Yaqut telah menyetujui alokasi kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota yang seharusnya didistribusikan berdasarkan daftar antrean resmi justru dialokasikan kepada jemaah jalur khusus dengan imbalan dana tertentu. Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Berdasarkan keterangan KPK, praktik korupsi ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 8.000 kursi kepada Indonesia pada musim haji 1444 H/2023 M. Kuota tersebut semestinya dimanfaatkan untuk mengurangi panjangnya masa tunggu yang rata-rata mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Namun, penyidik menemukan bahwa Kementerian Agama tidak memasukkan kuota tambahan itu ke dalam sistem antrean nasional. Sebaliknya, kuota tersebut dikelola secara tertutup oleh unit kerja di bawah kendali langsung menteri.
Setiap calon jemaah yang ingin masuk ke dalam daftar prioritas diwajibkan membayar biaya tambahan di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) resmi. Besaran biaya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta, bergantung pada daerah asal dan kedekatan dengan pemegang kebijakan. Dana itu disetorkan secara tunai atau melalui transfer kepada perantara, termasuk MR dan rekening perusahaan milik AS, sebelum akhirnya dikumpulkan dan diduga dinikmati oleh Yaqut Cholil Qoumas. KPK memperkirakan total dana yang mengalir dari praktik ini mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami menemukan aliran uang yang sangat terstruktur. Ada pembagian peran yang rapi antara tersangka, dan polanya menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan,” tambah Alexander. Tim penyidik kini tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1971. Ia merupakan kader Nahdlatul Ulama yang lama berkiprah di organisasi kepemudaan, Gerakan Pemuda Ansor. Yaqut menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024. Namanya semakin dikenal publik setelah ia diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi.
Di keluarga Nahdlatul Ulama, Yaqut merupakan adik kandung Yahya Cholil Staquf, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut meluncurkan sejumlah program unggulan, seperti digitalisasi layanan haji, sertifikasi halal, dan penguatan moderasi beragama. Namun, masa jabatannya juga diwarnai sorotan terhadap pengelolaan dana haji serta dinamika internal Kementerian Agama.
Respons Istana dan Parlemen
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Koordinator Staf Khusus Presiden menyampaikan bahwa pemerintahan saat ini berkomitmen penuh pada pemberantasan korupsi dan mendukung kerja KPK secara independen. Di sisi lain, DPR RI melalui Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial segera menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK dan inspektorat jenderal Kementerian Agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendorong agar semua pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi setimpal.
Langkah Hukum dan Akibat Bagi Layanan Haji
Dengan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan, KPK memiliki waktu 20 hari pertama untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Apabila diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang. Alexander Marwata mengimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif, sembari menegaskan bahwa penyidikan akan dikembangkan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat.
Di tengah proses hukum ini, Kementerian Agama memastikan bahwa pelayanan ibadah haji tahun berjalan tidak akan terganggu. Juru bicara kementerian menegaskan bahwa sistem antrean tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah pengawasan ketat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti. Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola haji Indonesia dan momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap setiap celah penyimpangan di sektor pelayanan keagamaan.
Comments (0)