Kemenham Umumkan Rekrutmen PPPK 2026: Syarat dan Jadwal Pelaksanaan
Jakarta, Senin (12/5/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Peng...
Jakarta, Senin (12/5/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Pengumuman disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin langsung Menteri HAM Prof. Dr. Andi Mulyadi, S.H., M.H., di Kantor Pusat Kemenham, Jakarta. Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang formasi ASN tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami membuka seleksi PPPK 2026 untuk memperkuat layanan Kemenham di seluruh Indonesia. Fokus rekrutmen adalah memperoleh sumber daya manusia unggul yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian," tegas Andi Mulyadi di hadapan jajaran pejabat eselon I dan II Kemenham. Menurutnya, seleksi akan dilakukan secara transparan dan berbasis merit.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenham 2026
Berdasarkan dokumen resmi yang disosialisasikan dalam rapat, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar, antara lain:
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada per 31 Desember 2026.
Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal D3, D4, atau S1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan program studi terakreditasi. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan program studi non-kesehatan, dan minimal 3,00 untuk lulusan program studi kesehatan, kecuali untuk formasi tertentu yang ditentukan lebih lanjut.
Status Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Status Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau prajurit TNI/Polri.
Kelakuan Baik: Berkelakuan baik dan dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenham, Dr. Retno Anggraeni, M.Si., dalam rapat koordinasi menambahkan, bahwa pelamar diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang yang dilamar apabila tersedia. "Bagi formasi yang mensyaratkan sertifikasi, seperti jabatan fungsional tertentu, kami akan menetapkan persyaratan khusus yang akan diumumkan secara detail pada laman resmi rekrutmen Kemenham," ujarnya.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi PPPK Kemenham 2026 direncanakan berlangsung dalam beberapa tahap. Berdasarkan draf jadwal yang disosialisasikan, berikut rincian waktunya:
1. Pengumuman resmi seleksi: 1 Juni 2026.
2. Pendaftaran online melalui portal SSCASN BKN: 10 – 30 Juni 2026.
3. Verifikasi dan validasi dokumen oleh panitia seleksi: 1 – 20 Juli 2026.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 25 Juli 2026.
5. Masa sanggah: 26 – 28 Juli 2026.
6. Pengumuman pasca sanggah: 5 Agustus 2026.
7. Pelaksanaan ujian kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN): 25 Agustus – 10 September 2026.
8. Pengumuman hasil ujian: 25 September 2026.
9. Masa sanggah hasil ujian: 26 – 28 September 2026.
10. Pengumuman akhir kelulusan: 10 Oktober 2026.
11. Pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK: Oktober – November 2026.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenham, Andi Prasetyo, S.Sos., M.M., menekankan bahwa jadwal dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi. "Kami imbau calon pelamar untuk selalu memantau pengumuman di situs resmi Kemenham dan kanal BKN agar tidak ketinggalan informasi penting," katanya.
Formasi dan Tata Cara Pendaftaran
Pada rekrutmen PPPK tahun 2026, Kemenham menyediakan total 2.500 formasi yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia. Formasi tersebut meliputi:
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan: 400 formasi.
Jabatan Fungsional Penyuluh HAM: 600 formasi.
Jabatan Fungsional Arsiparis: 200 formasi.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer: 150 formasi.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 100 formasi.
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan: 150 formasi.
Jabatan Fungsional Auditor: 100 formasi.
Jabatan Fungsional Petugas Perlindungan HAM: 400 formasi.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat: 100 formasi.
Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana: 300 formasi.
"Formasi dirancang untuk mendukung penguatan tugas Kemenham, terutama di bidang pemajuan dan penegakan HAM, pelayanan publik, dan pengelolaan organisasi. Kami prioritaskan pelamar yang memiliki pengalaman kerja relevan, tetapi tidak menutup kesempatan bagi lulusan baru," ujar Andi Mulyadi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar wajib membuat akun dan mengunggah dokumen asli hasil pindai, antara lain: KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto berlatar merah, SKCK, surat pernyataan 5 poin (tidak pernah dipidana, tidak menggunakan narkoba, dll.), serta dokumen pendukung lain sesuai formasi yang dilamar. Biaya seleksi seluruhnya ditanggung negara, tidak ada pungutan biaya apa pun dari pelamar. "Hati-hati terhadap penipuan, Kemenham tidak pernah memungut biaya dan tidak bekerja sama dengan pihak travel manapun," peringatan Andi Prasetyo.
Kemenham menegaskan komitmen untuk menjalankan seleksi secara bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Informasi resmi hanya tersedia di situs resmi: https://www.kemenham.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
Comments (0)