Pers Malang Raya Protes Istilah Londo Ireng yang Dilontarkan Presiden
Malang, Apaberita – Ratusan wartawan dari empat organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, pada Senin (27/7/2026) sore, untuk menyuarakan protes atas ...
Malang, Apaberita – Ratusan wartawan dari empat organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, pada Senin (27/7/2026) sore, untuk menyuarakan protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam merujuk pada insan pers. Keempat organisasi tersebut—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang—secara bersama-sama membacakan pernyataan sikap yang mengecam keras ucapan kepala negara.
Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian setempat. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan “Londo Ireng Bukan Identitas Kami”, “Presiden Hormati Kemerdekaan Pers”, dan “Wartawan Bukan Alat Kolonial”. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara bergantian, para perwakilan organisasi menegaskan bahwa pernyataan Presiden telah melukai martabat profesi wartawan serta mencederai semangat reformasi yang menjamin kebebasan pers.
Lontaran Presiden yang Memicu Protes
Pernyataan kontroversial Presiden Prabowo Subianto terungkap saat acara silaturahmi nasional dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (24/7/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan kritik terhadap maraknya pemberitaan yang dinilai bernada negatif terhadap kebijakan pemerintah. Pada momen tersebut, Presiden menyebut bahwa sejumlah media dan wartawan bertindak seperti “Londo Ireng” yang tidak mencerminkan nasionalisme dan justru merusak citra bangsa di mata internasional.
Menurut catatan Apaberita, istilah itu sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan. Penggunaan diksi yang merujuk pada sebutan bagi pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan penjajah Belanda itu dinilai tidak tepat dan berpotensi memecah belah hubungan antara pemerintah dan pers.
Makna Historis yang Memperkuat Keberatan
Dalam sejarah Indonesia, “Londo Ireng” atau “Belanda Hitam” merupakan julukan yang dialamatkan kepada orang-orang pribumi yang bekerja untuk Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, sering kali dalam posisi yang berseberangan dengan kepentingan rakyat. Istilah ini sarat dengan makna pengkhianatan dan subordinasi. Oleh karena itu, kalangan pers menilai bahwa menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” adalah bentuk penghinaan yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini bukan sekadar soal pilihan kata, tetapi soal penghormatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan yang juga melibatkan insan pers,” ujar Arif Budiman, Ketua PWI Malang Raya, saat membacakan pernyataan sikap di Bundaran Tugu. “Kami adalah bagian dari anak bangsa yang berjuang melalui informasi, bukan antek kolonial.”
Empat Tuntutan yang Disampaikan
Dalam pernyataan sikap setebal tiga halaman yang dipegang oleh masing-masing perwakilan, tertuang empat poin tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, meminta Presiden untuk menarik kembali pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng” dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2x24 jam. Kedua, mendesak Presiden untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketiga, meminta agar Presiden dan jajaran pemerintah tidak menggunakan diksi yang merendahkan profesi apa pun, termasuk wartawan, dalam komunikasi publik. Keempat, menyerukan kepada seluruh insan pers di Tanah Air untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa intimidasi.
Siti Rahayu, Koordinator AJI Malang, menambahkan bahwa aksi ini bukan untuk melawan pemerintah, melainkan menjaga martabat profesi. “Kritik adalah bagian dari demokrasi. Menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’ sama saja dengan ingin membungkam suara kritis rakyat,” tegasnya.
Solidaritas Pers Nasional
Aksi di Malang Raya tidak berdiri sendiri. Di sejumlah kota lain seperti Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar, organisasi pers juga menggelar aksi serupa sebagai bentuk solidaritas. Dewan Pers melalui Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sebelumnya telah menyampaikan keberatan resmi kepada Presiden melalui surat tertanggal 25 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun di atas dasar saling menghormati, bukan melalui stigmatisasi.
Ahmad Zaki, Ketua IJTI Korda Malang, mengatakan bahwa aksi damai ini menunjukkan bahwa wartawan dari berbagai platform bersatu. “Kami dari televisi, cetak, online, dan foto berdiri bersama. Pesan kami jelas: hentikan stigmatisasi dan jaga ruang demokrasi,” katanya.
Harapan untuk Perbaikan Hubungan
Meski mengkritik keras, para wartawan yang berunjuk rasa tetap berharap agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah dan insan pers. Dian Permata, Ketua PFI Malang, mengungkapkan bahwa pers dan pemerintah adalah mitra strategis dalam membangun bangsa. “Kami tidak ingin ada jarak. Justru kami ingin dialog yang sehat. Namun, dialog itu harus dilandasi dengan saling menghormati, bukan dengan label yang merendahkan,” ujarnya.
Aksi damai tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 WIB tanpa insiden berarti. Para peserta membubarkan diri secara tertib setelah membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan petisi kepada perwakilan pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Presiden terkait tuntutan para wartawan Malang Raya.
Comments (0)