Penyimpangan KIP Kuliah Ancam Hak Pendidikan Warga Miskin

JAKARTA — Pemerintah menegaskan praktik penyimpangan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) berpotensi merampas hak konstitusional warga negara kurang mampu untuk mengakses pend...

Jul 12, 2026 - 20:02
0 0

JAKARTA — Pemerintah menegaskan praktik penyimpangan dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) berpotensi merampas hak konstitusional warga negara kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Senin (15/5), sejumlah kementerian menyoroti masih maraknya data penerima yang tidak tepat sasaran serta indikasi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menyatakan temuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketika bantuan yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru diselewengkan, negara telah gagal melindungi hak fundamental rakyatnya,” tegas Dhahana di Ruang Rapat Utama Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sepanjang 2024 ditemukan 12.340 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berasal dari keluarga dengan penghasilan di atas batas maksimal yang ditetapkan, yaitu Rp4 juta per bulan. Angka ini meningkat 23 persen dibandingkan temuan tahun sebelumnya. Selain itu, 3.200 di antaranya tercatat memiliki aset kendaraan roda empat atau properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp300 juta.

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu juga mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang melibatkan oknum perangkat desa di 87 kabupaten/kota. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk meloloskan calon mahasiswa dari keluarga mampu agar bisa menikmati fasilitas pembebasan biaya kuliah dan uang saku bulanan hingga Rp1,4 juta per semester.

Dampak Langsung pada Mahasiswa Rentan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng, mengingatkan bahwa setiap kursi yang diduduki penerima tidak berhak sama dengan tertutupnya kesempatan bagi satu mahasiswa miskin yang benar-benar membutuhkan. “Kuota KIP Kuliah terbatas, setiap tahun sekitar 200 ribu penerima baru. Jika seribuan saja diselewengkan, berarti seribu anak dari keluarga petani, buruh, atau nelayan kehilangan mimpi kuliahnya,” ujar Agustina dalam kesempatan terpisah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi penduduk dari kelompok 20 persen termiskin hanya mencapai 8,7 persen, sangat timpang dibanding kelompok 20 persen terkaya yang mencapai 55,3 persen. KIP Kuliah menjadi instrumen utama pemerintah untuk mempersempit kesenjangan tersebut.

Perbaikan Verifikasi dan Sanksi Tegas

Menindaklanjuti temuan tersebut, rapat menyepakati tiga langkah strategis. Pertama, integrasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data kependudukan secara real-time paling lambat Juli 2025. Kedua, audit menyeluruh terhadap seluruh penerima KIP Kuliah angkatan 2023 dan 2024. Ketiga, pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyatakan pihaknya telah membekukan 5.600 nomor induk mahasiswa penerima yang terindikasi tidak memenuhi syarat. “Kami minta perguruan tinggi negeri dan swasta untuk proaktif melaporkan apabila menemukan kejanggalan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya,” tegas Kahar.

Peran Strategis Kemenkumham

Keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM dalam isu ini bukan tanpa dasar. Direktorat Jenderal HAM memiliki mandat pengawasan terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak atas pendidikan. Dhahana menambahkan, pihaknya akan menerjunkan tim pemantau ke daerah-daerah dengan tingkat penyimpangan tinggi dan membuka posko pengaduan daring selama 24 jam.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap pengaduan yang masuk akan kami verifikasi dan teruskan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana,” pungkasnya. Kemenkumham juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh kantor wilayah untuk meningkatkan pengawasan di tingkat daerah.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Seluruh Indonesia, Rizki Firmansyah, menyambut baik langkah tegas pemerintah. “Kami mendukung penuh upaya pembersihan ini. Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng program mulia dan membuat masyarakat miskin semakin sulit mengakses pendidikan,” ucapnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User