Spesialis Curanmor Showroom Motor di Tangerang Diciduk Polisi

Kepolisian Resor Kota Tangerang meringkus seorang pria berinisial AS (34) yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran showroom sepeda motor di wilayah Tangera...

Jul 12, 2026 - 21:00
0 0

Kepolisian Resor Kota Tangerang meringkus seorang pria berinisial AS (34) yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran showroom sepeda motor di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, pada Kamis malam (5/2/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama hampir satu pekan.

Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Polisi Mochammad Ramdhan, dalam konferensi pers di Markas Polres Kota Tangerang pada Jumat siang (6/2/2026), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari satu laporan polisi yang diterima pihaknya. "Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial YT, pemilik showroom di Jalan Raya Serpong, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy pada 31 Januari 2026 lalu. Dari laporan itulah tim kami bergerak melakukan penyelidikan," ujar Ramdhan.

Kronologi dan Proses Penangkapan

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke area showroom dengan cara merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong khusus. Setelah berhasil masuk, AS langsung menyasar satu unit sepeda motor yang berada di dekat pintu masuk. Aksi pelaku terekam oleh kamera pemantau milik showroom, meskipun wajahnya tertutup helm.

Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal bergerak cepat dengan mengumpulkan rekaman kamera pengawas dari sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian dan menganalisis rekaman dari jalan raya utama. Pelacakan membawa penyidik pada identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni sebuah mobil pikap berwarna hitam dengan pelat nomor yang belakangan diketahui palsu. "Kami menelusuri pergerakan kendaraan pelaku melalui sejumlah titik pantau. Hasil analisis mengarah pada satu lokasi di kawasan Cikokol," jelas Ramdhan.

Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat persembunyian AS selama tiga hari berturut-turut. Pada hari keempat, penyidik mengonfirmasi keberadaan tersangka di lokasi dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sesuai dengan laporan korban, dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin yang telah dirusak.

Modus Operandi dan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan sementara, AS diketahui telah beraksi di sedikitnya lima showroom sepeda motor di wilayah Tangerang Raya sejak November 2025. Modus operandi yang digunakan relatif konsisten: pelaku menyasar showroom pada jam-jam rawan antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari, merusak kunci pengaman dengan alat yang dibawa sendiri, lalu membawa kabur kendaraan incaran menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut sepeda motor curian.

Ramdhan menegaskan bahwa AS tidak beroperasi sendiri. "Kami menduga kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. Saat ini kami masih memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemetik dan penadah," katanya. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan ini dalam aksi serupa di wilayah hukum lain, termasuk di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu unit mobil pikap hitam dengan pelat nomor palsu, satu set alat pemotong logam, kunci letter T yang telah dimodifikasi, satu buah helm full face, serta satu telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan rekan-rekannya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik juga tengah mengkaji penerapan pasal tambahan terkait pemalsuan identitas kendaraan dan tindak pidana pencucian uang, mengingat adanya indikasi bahwa kendaraan hasil curian telah diperjualbelikan secara berulang.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik showroom sepeda motor di wilayah Tangerang untuk meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada jam-jam rawan. Pemasangan kamera pengawas dengan resolusi tinggi, penambahan personel keamanan, dan penggunaan sistem kunci ganda menjadi beberapa rekomendasi yang disampaikan. Korban lain yang merasa kehilangan sepeda motor dengan modus serupa juga diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User