Oct 10, 2026
Politik

Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerangka regulasi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melalui serangkaian kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi ant...

Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerangka regulasi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melalui serangkaian kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi antar kementerian dan lembaga, Selasa (14/5/2024). Langkah ini menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang hingga kini menjadi dasar hukum utama penanganan kasus di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah laporan kekerasan seksual yang masuk melalui sistem layanan terpadu terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut ditetapkan sebagai dasar percepatan pembentukan unit pelayanan terpadu di tingkat kabupaten dan kota, yang hingga triwulan pertama 2024 baru mencakup 60 persen dari total daerah di Indonesia.

"Setiap korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan kepastian proses hukum yang berpihak pada korban. Ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, melainkan keputusan yang harus dieksekusi hingga tingkat desa," tegas pejabat kementerian dalam rapat tersebut.

Penguatan Unit Pelayanan Terpadu

Dalam Rapat Koordinasi tersebut disahkan sejumlah butir keputusan strategis, salah satunya percepatan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh provinsi. Setiap unit ditetapkan wajib memiliki tenaga pendamping hukum, psikolog klinis, serta petugas kesehatan yang terlatih menangani korban kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan tenaga pendamping di 38 provinsi. Menurutnya, kualitas layanan di tingkat daerah menjadi penentu utama keberhasilan perlindungan korban. "Kami tidak hanya membangun gedung layanan, tetapi memastikan sumber daya manusianya memiliki kompetensi dan sensitivitas yang memadai," ujarnya.

Mandat UU TPKS dan Peran Aparat Penegak Hukum

UU TPKS mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan. Regulasi tersebut juga menetapkan hak korban atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku, yang pelaksanaannya diawasi langsung oleh kejaksaan dan pengadilan.

Kepolisian Republik Indonesia melaporkan bahwa sepanjang periode Januari hingga April 2024, penyidik telah menangani ribuan perkara kekerasan seksual dengan tingkat penyelesaian yang meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Markas Besar Polri menegaskan bahwa setiap penyidik yang menangani perkara tersebut wajib mengikuti pelatihan khusus agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan reviktimisasi terhadap korban.

"Penanganan perkara kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang berbeda. Korban harus dilindungi sejak laporan pertama diterima, bukan setelah perkara masuk ke pengadilan," demikian pernyataan resmi yang disampaikan dalam forum koordinasi tersebut.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Pengawasan Daerah

Kementerian Dalam Negeri menetapkan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar memasukkan program pencegahan kekerasan seksual ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran berikutnya. Instruksi tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya daerah dengan alokasi anggaran perlindungan perempuan dan anak di bawah standar minimal.

Selain itu, Kementerian Sosial menyatakan akan memperluas cakupan rumah aman (shelter) bagi korban yang membutuhkan perlindungan sementara. Berdasarkan data kementerian, kebutuhan rumah aman meningkat seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor dan membutuhkan tempat tinggal aman selama proses hukum berlangsung.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyambut baik rangkaian keputusan tersebut, namun mengingatkan bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala struktural, terutama di daerah terpencil dengan keterbatasan akses layanan. Komnas Perempuan menegaskan bahwa pengawasan berkala perlu dilakukan agar kebijakan tidak berhenti pada tahap sosialisasi.

Dengan ditetapkannya berbagai keputusan dalam rapat koordinasi lintas kementerian tersebut, pemerintah menyatakan target pencapaian layanan perlindungan korban kekerasan seksual di seluruh kabupaten dan kota akan dirampungkan paling lambat akhir tahun 2025. Seluruh pihak diminta menindaklanjuti keputusan ini secara konsisten demi terwujudnya sistem perlindungan yang berpihak pada korban sesuai amanat undang-undang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User