Oct 10, 2026
Politik

Kutim Siapkan Regulasi Akses Infrastruktur Kawasan Taman Nasional

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedang menyiapkan regulasi untuk membuka akses pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang bermukim di dalam maupun di perbata...

Kutim Siapkan Regulasi Akses Infrastruktur Kawasan Taman Nasional

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedang menyiapkan regulasi untuk membuka akses pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang bermukim di dalam maupun di perbatasan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai upaya menindaklanjuti kebutuhan pelayanan publik di wilayah permukiman yang selama ini terkendala status kawasan konservasi.

Langkah ini menegaskan posisi pemerintah daerah yang berupaya menyeimbangkan kepentingan pelestarian lingkungan dengan pemenuhan hak dasar warga. Regulasi tersebut diarahkan mengatur mekanisme pembangunan jalan, sarana air bersih, listrik, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan TNK.

Rapat Koordinasi Bahas Payung Hukum

Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang menangani tata ruang dan permukiman. Forum tersebut membahas bentuk payung hukum yang tepat agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi.

"Kami tengah menyiapkan regulasi agar pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat di dalam dan perbatasan kawasan TNK memiliki dasar hukum yang jelas," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rapat tersebut.

"Pendekatan yang kami tempuh bersifat terukur, yakni memastikan setiap pembangunan memiliki kajian teknis dan tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan."

Menurut penjelasan dalam forum itu, regulasi yang disiapkan akan memuat sejumlah ketentuan pokok, mencakup zonasi pembangunan yang diizinkan, prosedur perizinan, kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan.

Latar Belakang Permukiman di Perbatasan

Sejumlah desa di wilayah perbatasan TNK telah lama dihuni warga dengan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan hasil hutan bukan kayu. Kondisi tersebut menempatkan warga pada posisi yang kompleks, sebab keberadaan permukiman berada di area yang secara administratif berstatus kawasan konservasi.

Keterbatasan akses jalan menyebabkan biaya distribusi barang menjadi tinggi. Hal serupa terjadi pada layanan air bersih dan listrik yang belum menjangkau sebagian permukiman. Kondisi itu turut memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, terutama pada musim hujan ketika akses jalan sulit dilalui.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemanfaatan kawasan taman nasional diatur secara ketat. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi turunan yang memberi kepastian hukum, baik bagi warga maupun bagi penyelenggara pembangunan.

Pleno dan Pembahasan Lintas Sektor

Pembahasan rencana tersebut juga disampaikan dalam forum Pleno yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan, serta perwakilan masyarakat. Forum itu membahas usulan prioritas pembangunan, termasuk ruas jalan penghubung antardesa dan sarana air bersih berbasis sumber mata air setempat.

Sejumlah Fraksi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur menyatakan mendukung penyusunan regulasi tersebut, dengan catatan pemerintah daerah menyertakan kajian lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan. Dukungan itu disampaikan dengan menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengurangi luas dan fungsi kawasan konservasi.

"Penyusunan regulasi ini merupakan keputusan yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan dasar," ujar seorang anggota forum rapat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan rancangan regulasi tersebut dapat dibahas bersama instansi terkait di tingkat provinsi dan kementerian sebelum ditetapkan. Tahapan berikutnya mencakup penyelarasan data spasial, verifikasi batas kawasan, serta penyusunan skema pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dana transfer pusat, dan skema pembiayaan lain yang sah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah menyatakan optimistis pelayanan dasar bagi warga di dalam dan perbatasan TNK dapat terpenuhi secara bertahap, tanpa mengorbankan komitmen pelestarian lingkungan yang menjadi kepentingan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User