Oct 06, 2026
Politik

Pemerintah Perketat Tata Kelola Food Estate Kalimantan Tengah Lewat Manajemen Risiko

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan sistem manajemen risiko terintegrasi lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat keberlanjutan proyek strategis nasional lumbung pangan atau food estate d...

Pemerintah Perketat Tata Kelola Food Estate Kalimantan Tengah Lewat Manajemen Risiko

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan sistem manajemen risiko terintegrasi lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat keberlanjutan proyek strategis nasional lumbung pangan atau food estate di Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penataan tata kelola tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi tingkat kementerian di Jakarta guna memastikan pencapaian swasembada pangan nasional berjalan presisi, terukur, dan transparan.

Penerapan manajemen risiko lintas sektor ini difokuskan pada penguatan rantai pasok, kesiapan infrastruktur tata air, kepastian kepemilikan lahan, hingga mitigasi potensi kerugian negara. Integrasi pengawasan tersebut menindaklanjuti evaluasi teknis operasional pertanian skala luas di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang menjadi episentrum program lumbung pangan di kawasan Kalimantan Tengah.

Integrasi Tata Kelola dan Pengawasan Lintas Lembaga

Deputi Bidang Tata Kelola Keberlanjutan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyatakan bahwa penguatan instrumen mitigasi ini merupakan keharusan sistemik. Kemitraan strategis dibangun bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Pemerintah menegaskan bahwa pengawalan proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah tidak dapat dijalankan secara terkotak-kotak antarinstansi. Melalui keputusan ini, seluruh risiko agraria, lingkungan, konstruksi hidrologi, hingga tata niaga pascapanen ditempatkan dalam satu matriks pengendalian bersama," ujar perwakilan kementerian dalam rapat koordinasi tersebut.

Berdasarkan skema baru ini, BPKP ditugaskan memimpin audit berkala di sepanjang rantai proses bisnis. Pengawasan diperketat mulai dari tahap verifikasi penerima benih dan pupuk subsidi, proses lelang sarana pertanian, hingga evaluasi indeks pertanaman per hektare. Setiap tahapan program wajib memiliki indikator kinerja utama yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan instrumen pengawas fungsional negara.

Mitigasi Kendala Agrisains dan Penataan Hidrologi

Tantangan spesifik lahan rawa pasang surut dan tanah aluvial di Kalimantan Tengah menjadi fokus krusial dalam mitigasi lintas sektoral. Hingga kuartal akhir tahun anggaran berjalan, total alokasi pengembangan kawasan telah mencakup luas 44.135 hektare lahan intensifikasi dan ekstensifikasi bertahap dari target kerangka makro seluas 165.000 hektare.

Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab merehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder, mengingat fluktuasi muka air serta tingkat kemasaman tanah menjadi faktor penentu produktivitas padi. Di sisi lain, Kementerian Pertanian mengerahkan tim ahli agronomi untuk memastikan kesesuaian varietas benih padi inbrida yang tahan salinitas dan genangan asam, didukung mekanisasi pertanian modern guna mengatasi keterbatasan tenaga kerja pedesaan.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup turut dilibatkan dalam memetakan batas hidrologis ekosistem gambut (KHG). Regulasi zonasi diperketat demi memastikan intensifikasi komoditas pangan hanya bergulir di kawasan non-lindung atau zona pemanfaatan budidaya, sehingga tidak mencederai komitmen mitigasi emisi karbon nasional.

Evaluasi Parlemen dan Akuntabilitas Anggaran Negara

Dinamika penguatan manajemen risiko lumbung pangan ini turut bergulir ke ranah legislatif. Dalam rapat kerja bersama kementerian terkait, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan perlunya transparansi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan bagi operasional food estate.

Sejumlah perwakilan Fraksi di DPR menekankan bahwa intervensi fiskal negara dalam jumlah triliunan rupiah harus berbanding lurus dengan peningkatan hasil panen gabah kering panen (GKP) riil per musim tanam, bukan sekadar penyerapan belanja administratif semata. Dalam rapat kerja evaluasi anggaran, parlemen mengingatkan bahwa akuntabilitas penggunaan dana publik harus bersandar pada ketentuan perundang-undangan.

"Setiap rupiah alokasi pembiayaan yang disahkan berdasarkan UU APBN wajib menghadirkan kepastian stok beras nasional. Kami menuntut agar kerangka manajemen risiko lintas instansi ini menyajikan data hasil riil yang terverifikasi, bukan estimasi di atas kertas," tegas salah seorang pimpinan komisi legislatif dalam forum dengar pendapat.

Langkah korektif pemerintah dalam memadukan instrumen manajemen risiko lintas sektor ini diharapkan menjadi tonggak perbaikan tata kelola pertanian berskala masif. Keputusan ini diproyeksikan sebagai fondasi pengamanan cadangan pangan nasional dalam menghadapi ancaman anomali iklim global serta disrupsi jalur logistik pangan dunia menuju target kedaulatan pangan tahun 2027.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User