Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). Rapat kerja tersebut diselenggarakan sebagai bentuk respons parlemen dalam menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dinamika tata kelola operasional dan pengawasan warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi XIII DPR RI ini berlangsung dinamis dan berfokus pada pendalaman data pengawasan internal. Parlemen memandang perlu memanggil pejabat bersangkutan secara langsung guna mendapatkan klarifikasi faktual, mengingat status kedudukan pemasyarakatan memiliki peranan vital dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Pengawasan Fungsi Pemasyarakatan dalam Forum Parlemen
Dalam rapat pengawasan tersebut, perwakilan lintas Fraksi di Komisi XIII DPR RI melayangkan serangkaian pertanyaan kritis terkait efektivitas manajerial serta kepatuhan standar operasional di Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota dewan menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan, terlebih ketika institusi terkait tengah mendapat perhatian dari publik dan aparat penegak hukum.
Salah satu anggota komisi menyatakan pandangan fraksinya bahwa penataan lembaga pemasyarakatan tidak boleh terhambat oleh kepentingan personal maupun kelemahan kontrol struktural.
"Fungsi pengawasan dewan ditujukan untuk menjamin bahwa seluruh aparatur negara bekerja dalam koridor integritas tertinggi. Keterangan dari Kalapas nonaktif menjadi bahan evaluasi substantif bagi kami dalam membedah problem sistemik pemasyarakatan," tegas perwakilan fraksi saat menyampaikan interupsi terukur dalam persidangan.
Langkah pemeriksaan parlemen ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menuntut pengelolaan rumah tahanan dan lapas secara akuntabel, profesional, serta berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Komisi XIII menggarisbawahi bahwa setiap bentuk deviasi dari regulasi tersebut harus ditindak secara institusional tanpa kompromi.
Klarifikasi Kalapas Nonaktif dan Pemeriksaan Pengawasan Internal
Merespons berbagai sorotan dari anggota dewan, Wisnu Hani Putranto menyampaikan pemaparan tertulis sekaligus klarifikasi lisan di hadapan forum legislatif. Wisnu menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif penuh terhadap seluruh rangkaian pemeriksaan yang tengah berjalan, baik di tingkat kementerian teknis maupun di ranah legislatif.
"Kami menghormati sepenuhnya agenda Rapat Dengar Pendapat ini dan siap memberikan seluruh keterangan faktual yang dibutuhkan demi perbaikan sistem pemasyarakatan ke depan," ucap Wisnu Hani Putranto di ruang sidang komisi.
Sebelum digelarnya RDP ini, instansi vertikal terkait telah mengeluarkan keputusan penonaktifan sementara guna mempermudah jalannya investigasi etik dan disiplin aparatur sipil negara. Jalur tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas Rapat Koordinasi pengawasan internal yang diselenggarakan oleh unsur inspektorat kementerian berwenang guna menjaga independensi audit investigatif di tingkat daerah.
Rekomendasi Komisi XIII dan Ketetapan Pasca-Rapat
Setelah melewati sesi pendalaman materi selama berjam-jam, Komisi XIII DPR RI menyusun butir-butir kesimpulan penting yang disahkan oleh seluruh anggota sidang sebagai risalah resmi parlemen. Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dewan terkait pembenahan tata kelola pengamanan dan sistem pembinaan warga binaan.
Hasil keputusan dalam rapat tersebut menetapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diwajibkan menyerahkan berkas audit investigasi menyeluruh kepada sekretariat komisi dalam tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi rujukan utama bagi komisi sebelum membawa evaluasi pengawasan ke dalam forum Rapat Pleno berikutnya.
Langkah lanjutan telah ditetapkan oleh pimpinan rapat, di mana DPR RI akan terus memonitor proses hukum maupun sanksi administratif yang sedang berjalan. Parlemen menegaskan bahwa reformasi birokrasi di tubuh pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada penonaktifan pejabat semata, melainkan harus menyentuh transformasi struktural demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
Comments (0)