Oct 06, 2026
Politik

Menteri Agus Instruksikan Itjen Audit Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan audit investigatif secara ...

Menteri Agus Instruksikan Itjen Audit Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan audit investigatif secara menyeluruh terkait dugaan tindak pidana pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah penindakan tersebut diambil sebagai respons tegas atas temuan fasilitas istimewa atau klaster hunian mewah bagi narapidana tertentu, yang secara resmi berujung pada penjatuhan sanksi disiplin terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan.

Audit Investigatif Menyeluruh Tata Kelola Pemasyarakatan

Instruksi pemeriksaan tersebut dikeluarkan guna menelusuri secara komprehensif akar masalah penyalahgunaan wewenang serta memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menteri Agus menegaskan bahwa audit oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dirancang untuk mengungkap potensi aliran dana terlarang sekaligus mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik transaksional fasilitas di balik jeruji besi.

"Kementerian tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik pungutan liar maupun komersialisasi ruang hunian warga binaan. Saya telah memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal untuk mengusut tuntas temuan di Lapas Cibinong secara objektif dan transparan,"

Langkah pemeriksaan ini sekaligus bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan mengenai keberadaan blok hunian dengan fasilitas di luar ketentuan baku. Pelaksanaan penertiban tersebut dijalankan secara ketat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan pemenuhan hak narapidana diselenggarakan atas dasar kesetaraan perlakuan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.

Penetapan Sanksi Disiplin terhadap Belasan Pegawai

Menyusul temuan awal dari proses investigasi, kementerian telah mengambil tindakan administratif dengan menghukum belasan pegawai lapas yang terbukti menyimpang dari kode etik profesi aparatur sipil negara. Sebanyak 17 ASN yang bertugas di Lapas Kelas IIA Cibinong telah menjalani pemeriksaan majelis etik internal dan dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang jabatan.

Hukuman disiplin bagi para oknum pegawai tersebut secara sah ditetapkan melalui keputusan resmi pimpinan kementerian yang diselaraskan dengan ketentuan manajemen aparatur sipil negara serta regulasi disiplin pegawai negeri sipil. Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, mencakup penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi jabatan, hingga pencopotan dari tugas-tugas teknis pengamanan dan pelayanan lapas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan dalam keterangannya bahwa tindakan represif internal ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga marwah korps. Pihaknya mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada 17 ASN tersebut, melainkan akan diperluas apabila temuan audit Itjen mendapati adanya kelalaian berjenjang dari pejabat struktural terkait.

Pembongkaran Fasilitas Mewah dan Penataan Blok Tahanan

Selain penegakan sanksi kepegawaian, otoritas pemasyarakatan bergerak cepat mensterilkan seluruh kamar hunian dari fasilitas-fasilitas nonstandar yang sebelumnya diduga diperjualbelikan kepada narapidana berkantong tebal. Blok hunian yang diidentifikasi sebagai klaster istimewa telah dibongkar dan dikembalikan ke fungsi aslinya berdasarkan tata letak dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh kementerian.

Isu mengenai disparitas hunian warga binaan ini sebelumnya memicu perhatian publik dan menuai sorotan tajam dari kalangan parlemen. Dalam rapat kerja bersama kementerian, sejumlah fraksi di Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pengawasan terhadap lapas di berbagai wilayah ditingkatkan guna memberantas privilese narapidana tertentu yang mencederai keadilan publik.

Persoalan standardisasi blok tahanan tersebut turut diulas dalam forum pleno pimpinan jenderal pemasyarakatan guna mengevaluasi efektivitas prosedur operasi standar penjagaan, penggeledahan rutin, serta pengawasan peredaran barang-barang terlarang di dalam kawasan lapas.

Penguatan Sistem Pengawasan dalam Rapat Koordinasi Nasional

Sebagai langkah pencegahan struktural jangka panjang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Agenda ini difokuskan pada penguatan fungsi kepemimpinan lapangan dan penyusunan strategi mitigasi dini terhadap potensi penyimpangan administratif.

Menteri Agus menegaskan kembali kepada seluruh jajaran bahwa integritas merupakan syarat mutlak dalam menjalankan tugas pembinaan warga binaan. Pihak kementerian memastikan saluran pengaduan masyarakat akan diintegrasikan langsung dengan sistem pengawasan Inspektorat Jenderal guna mempercepat tindak lanjut atas setiap indikasi pemerasan, gratifikasi, maupun pelanggaran kode etik di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User