JAKARTA — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, Taufik Rahman, menyatakan penolakan tegas terhadap klausul penerapan pembuktian terbalik murni dalam draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dan menegaskan bahwa beban pembuktian materiil secara mutlak harus tetap berada pada aparat penegak hukum. Keterangan yuridis tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu guna menanggapi arah perumusan regulasi pemulihan aset tindak pidana yang sedang dibahas di tingkat legislatif nasional.
Pandangan akademis tersebut didasarkan pada urgensi perlindungan hak asasi manusia serta pemeliharaan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam tata peradilan pidana nasional. Upaya percepatan pembentukan instrumen hukum penyitaan aset tanpa pemidanaan tidak boleh mendegradasi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan beradab.
Prinsip Beban Pembuktian Tetap pada Aparat Penegak Hukum
Taufik menguraikan bahwa tata kelola hukum acara pidana modern menetapkan negara sebagai pihak yang memiliki legitimasi, sarana intelijen finansial, dan otoritas penyidikan untuk membuktikan sangkaan delik. Oleh karena itu, pengalihan tanggung jawab pembuktian kepada pihak terperiksa berisiko menciptakan deviasi fundamental terhadap standar pembuktian yang baku.
Lebih lanjut diterangkan bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, asas beban pembuktian berada pada penuntut umum dan penyidik. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana penghukuman harus tetap mempertahankan ambang pembuktian yang proporsional demi mencegah kesewenang-wenangan aparat dalam proses peradilan.
"Beban pembuktian tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada pemilik aset. Aparat penegak hukum memiliki instrumen pelacakan keuangan yang lengkap, sehingga kewajiban membuktikan asal-usul perolehan tindak pidana tetap mutlak berada pada negara," kata Taufik Rahman.
Penegasan ini krusial mengingat kekeliruan dalam meletakkan beban pembuktian dapat membuka celah pelanggaran prosedur hukum acara peradilan, terutama pada penanganan perkara ekonomi yang kompleks.
Perlindungan Hak Konstitusional dan Menghindari Kriminalisasi
Di samping persoalan teknis pembuktian, Taufik menyoroti potensi kerentanan perlindungan hak kepemilikan warga negara apabila mekanisme pembalikan beban pembuktian diintegrasikan tanpa batasan ketat. Keputusan perumus undang-undang dalam menetapkan pasal-pasal perampasan aset dinilai harus selaras dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepemilikan hak pribadi.
Penyitaan terhadap kebendaan yang disangka berasal dari tindak pidana tidak boleh mengabaikan itikad baik pihak ketiga. Kegagalan seseorang dalam mendokumentasikan riwayat transaksi historis kepemilikan aset tidak dapat serta-merta diasumsikan sebagai indikasi keterlibatan dalam kejahatan.
Guna menindaklanjuti polemik yuridis tersebut, direkomendasikan pengadopsian prinsip beban pembuktian berimbang. Melalui mekanisme ini, aparat penegak hukum berkewajiban membuktikan keterkaitan langsung antara aset yang dipermasalahkan dengan tindak pidana asal sebelum subjek hukum diminta mengklarifikasi profil kekayaannya.
Dinamika Pembahasan RUU Perampasan Aset di Parlemen
Perdebatan mengenai struktur pembuktian ini berlangsung di tengah agenda harmonisasi materi legislasi di DPR RI. Sejumlah perwakilan komisi teknis dalam rapat dengar pendapat bersama para pakar hukum pidana terus mendalami batas-batas kewenangan penyidik dan hakim pemeriksa permohonan perampasan aset.
Setiap Fraksi di parlemen saat ini sedang memfinalisasi pandangan fraksi untuk merumuskan butir-butir Daftar Inventarisasi Masalah. Sebagian fraksi menekankan urgensi agar draf perundangan segera disahkan demi memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal, sementara fraksi lainnya menekankan aspek kehati-hatian guna memitigasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Tahapan legislasi tersebut dijadwalkan melangkah ke pembahasan lanjutan di Badan Legislasi sebelum dibawa ke dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat pertama. Sebagai langkah sinkronisasi eksekutif, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebelumnya telah memimpin agenda Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Formulasi materi muatan yang akan ditetapkan dalam naskah akhir perundangan diharapkan tidak memicu kerentanan gugatan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi serta mampu menjamin kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Comments (0)